Tingkatkan Disiplin Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker di Padangsambian Kelod

 Tingkatkan Disiplin Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker di Padangsambian Kelod

DENPASAR – baliprawara.com

Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid 19 Desa Padangsambian Kelod kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes). Kali ini Senin (9/11), sidak di laksanakan di seputaran wilayah Desa Padangsambian Kelod.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan penerapan denda bagi yang tidak menggunakan masker. “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun   masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Saat kegiatan berlangsung di seputaran wilayah Padangsambian Kelod, terjaring sebanyak 7 orang. Dari 7 orang yang melanggar, Dewa Sayoga yang juga didampingi Perbekel Desa Padangsambian Kelod,  Gede Wijaya Saputra menyampaikan kalau 4 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker tapi kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 4 orang yang tidak menggunakan masker, didenda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 3 orang diberikan pembinaan sehingga mereka menggunakan masker dengan sesuai.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes untuk pencegahan Covid-19.

See also  Tiga Maskapai Internasional Kembali Akan Terbang ke Bali

Pihaknya menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati, mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *