Tingkatkan Kualitas Kinerja Tata Kelola Keuangan Daerah, Tim Pengukuran IPKD Badung Dibentuk

 Tingkatkan Kualitas Kinerja Tata Kelola Keuangan Daerah, Tim Pengukuran IPKD Badung Dibentuk

Sekda Wayan Adi Arnawa memimpin rapat Pembentukan Tim Pengukuran IPKD Kabupaten Badung, Kamis (7/4).

MANGUPURA – baliprawara.com

Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa, Kamis 7 April 2022, memimpin langsung rapat pembentukan dan penyusunan tim keanggotaan serta persiapan pelaksanaan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Badung. Bertempat di Ruang Rapat Sekda Badung, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, dengan melakukan pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan, Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kabag Organisasi Setda Badung Wayan Putra Yadnya, Perwakilan Balitbang dan Perwakilan Bappeda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Adi Arnawa mengatakan, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. Dimensi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang  juga disebut Dimensi IPKD adalah, suatu besaran yang terdiri dari indikator-indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah. 

 

“Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengukuran IPKD di Kabupaten Badung, maka dipandang perlu membentuk Tim IPKD. Yang mana Kepala Balitbang menjadi Ketua tim dan Sekretaris Kepala BPKAD. Sumber-sumber data IPKD Kabupaten Badung sesuai Permendagri no 19 tahun 2020 didapatkan melalui Bappeda Kabupaten Badung terkait dokumen RPJMD dan RKPD, lalu BPKAD Provinsi terkait dokumen KUA-PPAS dan APBD, lanjut BPK Perwakilan Provinsi Bali terkait dokumen atas informasi Opini LKPD dan terakhir didapatkan melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah),” ujarnya.

See also  Kembali Unud Ukir Prestasi di Pemilihan Teruna Teruni Kota Denpasar

Pihaknya juga mengatakan sebagai Penanggung Jawab, TIM IPKD memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kepala Balitbang Badung untuk mengatur Tim IPKD agar segera melakukan rapat Tim. “Karena ini sudah di kejar waktu. Untuk nama-nama yang sudah masuk di Tim IPKD  agar secepatnya bergerak dan mengikuti arahan dari Ketua Tim. Nanti setelah diadakannya rapat intern, Ketua Tim agar segera melapor hasil daripada rapat intern tersebut,” harapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post