Tingkatkan Kualitas Wisatawan Mancanegara, Kanim Ngurah Rai Gelar Sosialisasi Pelaporan Orang Asing

 Tingkatkan Kualitas Wisatawan Mancanegara, Kanim Ngurah Rai Gelar Sosialisasi Pelaporan Orang Asing

Suasana sosialisasi pelaporan orang asing yang digelar pihak kantor Imigrasi Ngurah Rai, Selasa 19 September 2023.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Ngurah Rai, menggelar Sosialisasi Pelaporan Orang Asing, Selasa 19 September 2023 di Mercure Bali Nusa Dua. Sebanyak 75 perwakilan akomodasi wisata hadir di wilayah kerja Kanim Ngurah Rai hadir dalam acara tersebut. Para pelaku usaha di bidang pariwisata itu juga diberikan apresiasi dalam hal kedisiplinan melaporkan orang asing yang menginap di fasilitasnya

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas wisatawan mancanegara dan penegakan hukum WNA bermasalah di Indonesia dan khususnya Bali. Yang mana peran pengusaha dan manajemen akomodasi wisata, sangat diperlukan dalam pelaporan keberadaan wisatawan yang menginap di tempatnya. Sehingga, ketika terjadi suatu permasalahan yang melibatkan WNA, maka hal itu akan mempermudah penyikapan masalah terkait.

Ditemui usai membuka sosialisasi, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sugito menerangkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada stakeholder, khususnya pengusaha akomodasi wisata akan kewajibannya melakukan pelaporan warga asing yang menginap di tempatnya. Hal itu merupakan bentuk peran serta mereka dalam menjaga pariwisata Bali agar semakin berkualitas. Sehingga, apabila terjadi kasus tertentu dari wisatawan tersebut, maka pihaknya dengan cepat mengetahui dan melakukan terhadap pengawasan terhadap orang asing tersebut. Sehingga kasusnya akan dengan cepat teratasi.

Kakanim Ngurah Rai, Sugito (kiri) bersama KaSubBid Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwilkumham Bali, Dewa Made Artana.

Selama ini, wisatawan mancanegara yang datang ke Bali mayoritas menginap di 3 kecamatan di Badung Selatan, yaitu Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Dengan angka kedatangan wisman ke Bali mencapai 18 ribu orang per hari, maka konsentrasi pergerakan wisatawan akan bertumpu di 3 kecamatan itu. 

Oleh karena itu, pelaporan dari pihak akomodasi wisata sangat diperlukan dalam memonitor dan mengawasi, dalam upaya memaintain kualitas wisatawan ke Bali agar tetap nyaman. “Banyak kasus pengungkapan dari adanya laporan ini, sehingga bisa diselesaikan. Sekarang wisatawan kecenderungannya bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Pergerakan ini yang perlu dilaporkan dengan baik dari pihak penginapan,” kata Sugito.

See also  Paket Pakaian Bekas Berisi 5 Kg Ganja, Jaringan Medan-Bali Dibekuk BNN Bersama Bea Cukai

Diakuinya, selama ini, tingkat keaktifan pelaporan dari pihak akomodasi hotel sudah cukup bagus dan terus perlu ditingkatkan. Pasca pandemi, hal itu kembali diingatkan karena banyak akomodasi yang baru beroperasi dan mengganti manajemen baru. 

Pelaporan itu kata dia merupakan hal wajib dilakukan, karena sudah tertuang dalam UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah lainnya. Ditegaskan, akan ada sanksi jika hal itu tidak diterapkan pihak hotel, bahkan hal itu bisa sampai ke ranah pidana. 

Namun, hal itu saat ini belum diterapkan karena pihaknya lebih mengutamakan imbauan dan edukasi. Jika hal itu tetap tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan sanksi akan diterapkan. Pelaporan itu bisa dilakukan oleh manajemen hotel, vila, maupun masyarakat langsung dengan mendaftar di website. “Melalui kesempatan ini kami juga memberikan apresiasi kepada mereka yang sudah dengan rutin memberikan laporannya kepada petugas Imigrasi Ngurah Rai,” ucapnya.

Kepala Sub Bid Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Dewa Made Artana menerangkan, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya. Hal itu tertuang dalam UU No 6 tahun 2011 tentang Kimigrasian. Salah satu point menyebutkan pelanggaran hal itu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. “Selama ini belum pernah sampai ke pidana, ketika kita berikan imbauan itu sudah dilaksanakan,” terangnya.

Pejabat Imigrasi Kanim Ngurah Rai, Rizki Hari Wibowo menjelaskan bahwa pelaporan itu bukanlah pengaduan terkait keberadaan wisatawan yang melanggar. Melainkan merupakan pelaporan wajib dari penginapan, terhadap keberadan orang asing yang menginap di fasilitasnya. Hal itu bertujuan untuk membantu petugas imigrasi dalam melacak keberadaan orang asing, utamanya ketika ada pengaduan pelanggaran yang masuk agar bisa segera ditangani. 

See also  Gelar Aksi Sosial, Kelvin Cahyanto Soetektjo Kunjungi Warga di Balik Bukit Desa Songan

“Kalau dulu kita pakai aplikasi berbasis android, tapi sekarang kita kenbangkan dengan versi web link. Karena wisatawan sekarang berkembang bukan hanya menginap di hotel, tapi juga vila, guest house dan sebagainya. Cara cukup mudah, tinggal foto pada biodata paspor melalui aplikasi maka itu sudah masuk ke kami,” paparnya. 

Pada sosialisasi ini, turut menghadirkan pembicara dari Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, dan dari Bali Villa Association (BVA). (MBP)

redaksi

Related post