Tingkatkan Partisipasi Pemilih, TPS Berbasis Banjar Diharapkan Tetap Dipertahankan
MANGUPURA – baliprawara.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, telah menggelar sosialisasi dan evaluasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Badung tahun 2024, Jumat 10 Maret 2023. Dari kegiatan ini, telah diputuskan jumlah alokasi kursi di DPRD Badung sebanyak 45 kursi.
Sejumlah usulan telah disampaikan dalam sosialisasi tersebut, yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. Salah satunya terkait pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap Banjar, yang dinilai dapat meningkatkan partisipasi pemilih menggunakan hak pilihnya.
Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa mengatakan, sejatinya ia sangat mengapresiasi KPU Badung terkait meningkatnya alokasi kursi Anggota DPRD Badung, sesuai dengan usulan partai politik. Kendati demikian ia masih memiliki usulan kepada KPU Badung. Pertama, terkait pemetaan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Bali, untuk Dapil Badung yang hanya mendapatkan alokasi 6 kursi, dari jumlah 517.969 penduduk.
Padahal jika dibandingkan dengan Dapil Buleleng, malah mendapatkan 12 kursi dari total jumlah penduduk 827.642 orang. “Untuk Kursi Provinsi awalnya 7 kursi di Kabupaten badung secara hitung-hitungan ilmiah. Namun kenapa kok sekarang hilang kembali menjadi enam kursi. Apanya yang salah ini ? ini harus saya sampaikan karena hak kami mewakili masyarakat Badung, meski ini sudah diputuskan di pusat, tapi tetap kami akan sampaikan usulan kami ini,” kata Suyasa.
Suyasa yang juga Ketua DPD Partai Golkar Badung ini meminta agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024, agar pembagian TPS dilakukan berbasis banjar. Apalagi pihaknya mengetahui ada pengurangan jumlah TPS yang awalnya 1.626 menjadi 1.481. Hal ini disinyalir dapat menjadi permasalahan baru. Terlebih di Bali, ia menganggap, sudah sangat nyaman dengan sistem di banjar ada satu atau dua TPS. “TPS yang digabung dua hingga tiga banjar ini akan membuat masyarakat enggan pergi ke TPS, karena dianggap terlalu jauh dan ini mengkhawatirkan akan tingginya masyarakat tidak memberikan hak suaranya,” ucapnya.
Hal senada pun disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Menurut Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung ini, terkait jumlah kursi untuk DPRD Provinsi Bali di Dapil Badung sangat tidak adil. Terlebih di Buleleng mendapatkan 12 kursi dengan jumlah penduduk hanya 800 ribu lebih. “Silahkan hal ini disuarakan oleh KPU Badung dan mudah-mudahan dalam waktu yang singkat ini bisa merubah jumlah kursi di Dapil Badung,” harapnya.
Terkait penggabungan TPS, pihaknya juga mengharapkan tidak dilakukan. Sebab ia menilai sistem banjar sudah sangat fundamental di Bali. Sehingga ia menyarankan, pemetaan maupun penempatan TPS ini harusnya memiliki kekhususan. Seperti diketahui, jangankan orang yang sakit, orang yang sehat saja belum tentu juga mau memilih ke banjar lain. Karena kental sekali, fanatisme dengan sistem bebanjaran ini. “Kami mohon ini bisa dipertimbangkan penggabungan TPS ini,” katanya berharap.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan, aspirasi ini akan diusulkan ke KPU Bali hingga KPU RI. terlebih saat ini masih ada waktu sampai akhirnya diumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Saat ini masih dalam tahap pencoklitan dan berikutnya adalah pemutakhiran data pemilih, per tanggal 15 April 2023 nanti baru diumumkan menjadi daftar pemilih sementara, Berarti masih ada ruang untuk melakukan pemetaan terhadap penempatan pemilih sebelum nanti diterapkan di bulan Juni sebagai daftar pemilih tetap,” katanya saat ditemui usai kegiatan. (MBP)