TPA Butus Hampir Overload, DLH Akan Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Pada Sumbernya
AMLAPURA – baliprawara.com
Pihaknya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Karangasem, akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah pada sumbernya. Pasalnya, selama ini, banyak masyarakat pedesaan, justru membuang sampah ke tempat sampah yang ada di kota. Hal ini tentu akan membuat volume pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Butus akan semakin meningkat. Dan ini juga akan mengakibatkan kondisi TPA Butus menjadi Overload.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Karangasem, I Nyoman Tari, sosialisasi tersebut penting dilakukan agar masyarakat pedesaan khususnya, bisa memahami dan benar-benar melakukannya pengelolaan sampah langsung dari sumbernya. Sehingga kedepan, tidak ada lagi masyarakat pedesaan yang membuang sampah ke kota.
Pasalnya, saat ini volume sampah dari perkotaan menuju TPA Butus, terus meningkatkan lantaran banyak masyarakat pedesaan yang membuang sampah ke kota. “Banyak masyarakat pedesaan yang membuang sampah ke perkotaan dengan menggunakan karung, sehingga volume sampah di kota kian meningkat,” katanya, Selasa 20 Desember 2022.
Diakuinya, saat ini masyarakat pedesaan mulai membawa sampahnya untuk dibuang di tempat sampah yang ada di kota. Hal itu diakibatkan karena adanya larangan pada seluruh desa yang ada di kabupaten Karangasem untuk tidak membuang sampah ke TPA Butus. Yang mana, sampah yang dihasilkan, harus dikelola secara mandiri, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah pada sumbernya.
Namun justru, dengan adanya Pergub tersebut, masyarakat desa lebih memilih untuk membuang sampahnya ke kota. Padahal tujuan adanya larangan tersebut, adalah untuk mengurangi volume pengiriman sampah ke TPA Butus. “Kalau ini terus terjadi, tentu kiriman sampah di TPA Butus akan meningkatkan, sehingga akan cepat overload,” ucapnya. (MBP)