TPA Suwung Ditutup, Masyarakat Diingatkan Kembali Pilah Sampah
Tumpukan sampah di kawasan jalan di Kuta.
MANGUPURA – baliprawara.com
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, kini harus bekerja maksimal dalam pengelolaan sampahnya. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya surat Gubernur Bali Wayan Koster terkait penghentian operasional TPA Suwung.
Dalam surat tersebut, disebutkan pada 1 Agustus 2025 mulai dilarang membuang sampah organik ke TPA Suwung yang melayani sejumlah wilayah, yakni salah satunya Kabupaten Badung. Keputusan tersebut berlanjut yakni pada akhir Desember 2025 operasional TPA Suwung akan ditutup secara permanen.
Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3, DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem mengatakan, pengelolaan sampah menjadi rumit dengan adanya rencana penutupan TPA Suwung. Pihaknya pun sejatinya telah melakukan sosialisasi pengolahan sampah dari sumber. Hanya saja perkembangannya seolah tidak berjalan di masyarakat. “Agak rumit ini, sosialisasi olah sampah di sumber dengan pemilahan sudah terus dilakukan. Tapi kemajuan penyadaran masyarakat masih sulit,” katanya, Jumat 1 Agustus 2025..
Lebih lanjut dikatakan, meski selama ini telah dilakukan sosialisasi, namun diakui jika saat ini masih sulit untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah secara mandiri.
Untuk di Badung kata dia, dalam sehari sampah yang dihasilkan mencapai sebanyak 550 ton lebih. Sampah-sampah tersebut kemudian diolah melalui TPS3R, Bank Sampah, dan Pusat Daur Ulang Mengwitani.
Tetapi, setelah dilakukan pengolahan, masih ada yang dikirimkan sebesar 250 ton per hari ke TPA Suwung. Sampah tersebut masih tercampur, antara organik dan anorganik. “Yang 250 ton ke TPA, sampah campur,” ucapnya.
Pasca terbitnya surat Gubernur Bali tersebut, dirinya mengaku, kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mengolah sampah organiknya. Kemudian ada juga jadwal pengangkutan sampah yang telah ditentukan DLHK Badung. Seperti hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, untuk sampah Organik. Hari Selasa, Jumat, dan Minggu, untuk sampah anorganik. Intinya adalah mengingatkan kembali masyarakat untuk membiasakan memilah sampah, desa kelurahan harus kelola sampah mandiri. (MBP)