TPST Mengwitani Izinkan Warga Ambil Kompos Gratis Hasil Pengolahan
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Mengwitani, Badung. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Aktivitas pengolahan sampah di Kabupaten Badung terus menunjukkan peran penting dalam mendukung upaya pengurangan timbunan sampah sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu fasilitas yang berkontribusi besar adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Badung.
Setiap hari, TPST Mengwitani menerima kiriman sampah dalam jumlah besar dari berbagai wilayah di Badung. Sampah yang masuk tidak hanya ditangani sebagai limbah semata, tetapi juga diolah agar memiliki nilai guna kembali, khususnya sampah organik yang diubah menjadi kompos siap pakai.
Keberadaan TPST Mengwitani menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan sampah daerah, terutama dalam mendukung desa-desa yang telah menerapkan pemilahan sampah dari sumbernya. Selain itu, fasilitas ini juga menjadi solusi bagi TPS3R yang mengalami kelebihan kapasitas, sehingga sampah organik tetap dapat diproses secara optimal dan tidak menumpuk.
Menariknya, hasil pengolahan sampah organik di TPST Mengwitani tidak hanya dimanfaatkan secara internal. Masyarakat umum juga diberikan kesempatan untuk memanfaatkan kompos yang dihasilkan secara gratis, sebagai bagian dari upaya mendorong kesadaran lingkungan dan pemanfaatan kembali hasil pengelolaan sampah.
TPST Mengwitani setiap harinya menerima rata-rata 40 hingga 50 ton sampah. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan sampah organik, 10 persen sampah bernilai ekonomis, dan sisanya sekitar 20 persen adalah sampah residu yang tidak dapat diolah lebih lanjut.
Koordinator TPST Mengwitani, Dewa Gede Adi Pramartha, dengan seizin Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Gede Agung Dalem, menjelaskan bahwa sebagian besar sampah yang masuk berasal dari jalur pengangkutan desa-desa yang telah memilah sampah sejak awal. Selain itu, terdapat pula pengangkutan langsung oleh DLHK Badung serta limpahan dari TPS3R yang tidak mampu menampung volume sampah yang ada.
“TPST Mengwitani juga menerima dan mengelola sampah organik murni dari TPS3R. Langkah ini dilakukan agar sampah organik tetap dapat diproses menjadi kompos, sehingga tidak terbuang sia-sia dan tetap memberikan manfaat lanjutan,” katanya, Senin 29 Desember 2025.
Menurut Adi Pramartha, fokus utama pengolahan berada pada sampah organik, baik yang bersifat basah maupun kering. Sampah basah meliputi sisa makanan, sayur, dan buah, sementara sampah organik kering didominasi oleh daun-daunan.
Dalam proses pengolahan, TPST Mengwitani menggunakan sejumlah mesin pendukung seperti mesin RAX, tub grinder, dan mesin pencacah. “Sampah organik yang telah dipilah kemudian dicacah agar ukurannya lebih kecil dan mudah difermentasi,” bebernya.
Setelah melalui tahap pencacahan, sampah organik tersebut difermentasi dengan tambahan cairan bio fighter. Proses fermentasi ini menjadi kunci dalam menghasilkan kompos yang matang dan siap digunakan. “Seluruh tahapan dilakukan secara terkontrol untuk memastikan kualitas kompos yang dihasilkan,” tambahnya
Proses pengomposan membutuhkan waktu sekitar dua bulan hingga memasuki masa panen. Dalam satu petak hanggar, hasil kompos yang dihasilkan bisa mencapai sekitar 9 ton. Saat ini, TPST Mengwitani memiliki 14 petak hanggar yang aktif digunakan untuk proses pengomposan.
Adi Pramartha menjelaskan bahwa dari volume awal sekitar 20 ton sampah organik, terjadi penyusutan yang cukup signifikan selama proses pengolahan. Penyusutan tersebut merupakan bagian alami dari proses pengomposan hingga menghasilkan kompos yang lebih padat dan siap pakai.
Kompos hasil pengolahan di TPST Mengwitani telah melalui uji laboratorium. Hasil uji tersebut memastikan bahwa kompos aman digunakan untuk berbagai jenis tanaman. Kompos ini dapat dimanfaatkan untuk tanaman hias, sayuran, hingga tanaman buah yang ditanam di pekarangan rumah.
Meski demikian, pemanfaatan kompos oleh masyarakat masih tergolong terbatas. Menurut Adi Pramartha, sejauh ini baru sebagian warga yang datang langsung untuk mengambil dan memanfaatkan kompos gratis tersebut, umumnya untuk kebutuhan berkebun skala rumah tangga.
Ia menyebutkan bahwa keberadaan kompos ini sebenarnya merupakan bentuk siklus pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Sampah yang dihasilkan masyarakat diolah, kemudian hasilnya kembali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri.
Bagi warga yang ingin mendapatkan kompos gratis dari TPST Mengwitani, proses pengajuannya cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu datang langsung ke lokasi TPST Mengwitani dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.
Setelah melakukan permohonan, warga dapat langsung mengambil kompos yang tersedia. Setiap warga diberikan jatah maksimal 15 kampil kompos secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan berkebun di lingkungan rumah.
Melalui program ini, TPST Mengwitani diharapkan tidak hanya berperan sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pemanfaatan hasil pengelolaan sampah organik yang berkelanjutan bagi masyarakat Badung. (MBP)