Trading Forex di Bali, 3 Warga Uzbekistan Dideportasi karena Overstay

 Trading Forex di Bali, 3 Warga Uzbekistan Dideportasi karena Overstay

Tiga WNA Uzbekistan, mendapat pengawalan, sebelum dipulangkan ke negarahya.

MANGUPURA – baliprawara.com

Tiga orang Warga Negara Asing (WNA), asal Uzbekistan, berinisial YRY (19), BKUK (19), dan JSUY (26) harus dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar akibat pelanggaran overstay di Bali pada Jumat 24 November 2023. Satu dari 3 WNA tersebut, dikerahui melanggar pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sedangkan dua lainnya melanggar Pasal 78 Ayat (3). 

YRY, BKUK, dan JSUY diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. YRY dan BKUK adalah pelajar di Malaysia yang memilih untuk pergi ke Bali untuk mengisi liburan semester.

Selain berlibur, ketiga warga negara bekas Uni Soviet ini, memiliki aktivitas lainnya yakni trading pada platform Forex. Pendapatan yang mereka hasilkan dari ber-trading tersebut selanjutnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama tinggal di Bali. 

Menurut penuturan YRY, ia mampu menghasilkan USD 100 s.d. 500 setiap bulannya. Dirinya mulai kegiatan trading Forex sejak masih berada di Malaysia. Untuk BKUK, mampu meraup hasil USD 1000 per bulan, sementara JSUY mendapatkan hasil yang lebih fantastis yakni USD 4000 s.d. 5000 per bulan.

YRY, BKUK, dan JSUY merupakan 3 dari 8 warga Uzbekistan yang dibekuk oleh pihak Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 silam. Selain karena overstay, juga ditemukan potensi pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban pasca ditemukannya sejumlah uang palsu milik beberapa dari mereka yang digunakan untuk membuat konten pada media sosial yang berkaitan dengan pemasaran trading Forex.

Karena adanya laporan terkait pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing, Imigrasi Denpasar mendatangi beberapa Villa di wilayah Sanur Kauh, Denpasar Selatan. dimana 8 Warga Negara Uzbekistan tersebut tinggal. YRY dan BKUK didapati telah overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay selama 19 hari. 

See also  Diskop Badung Kembali Gelar Operasi Pasar Khusus LPG 3 kg, di Kuta Selatan

Atas adanya bukti bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, Imigrasi denpasar mengamankan 8 Warga Uzbekistan termasuk YRY, BKUK dan JSUY, untuk selanjutnya dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namun karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, maka pada 3 November 2023, 8 orang Warga Negara Uzbekistan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian sambil diupayakan pendeportasian lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, setelah 21 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap YRY, BKUK, dan JSUY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 24 November 2023 pada pukul 13.10 wita, dengan tujuan akhir Uzbekistan. 

Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. “Kepada 5 orang deteni Uzbekistan lainnya juga telah dilakukan pendeportasian secara bertahap menurut ketersediaan dana yang mampu mereka persiapkan untuk pembelian tiket penerbangan,” ucapnya.

Proses pendeportasian YRY, BKUK, dan JSUY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Dudy.

See also  Bali Jadi Rujukan Provinsi Kalsel dalam Penanganan Stunting dan Wasting

Berkaitan dengan pelanggaran overstay serta potensi pelanggaran lain yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) khususnya di Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap WNA di Bali. Mengingat saat ini telah mendekati akhir tahun dan pelaksanaan pemilu 2024. 

“Sinergitas antar instansi terkait tentunya sangat diperlukan dalam pengawasan terhadap WNA yang datang ke Bali, hal ini akan menyebabkan pelaksanaan pengawasan terhadap WNA berlangsung dengan lebih efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ucap Romi. 

Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Bali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan WNA yang ada di Bali. Dengan peningkatan pengawasan terhadap WNA yang ada di Bali ini diharapkan dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat merusak citra pariwisata Bali. (MBP)

 

redaksi

Related post