Transformasi Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Hapus Stigma Negatif Penggunaan JKN
DENPASAR – baliprawara.com
Stigma negatif yang ada di masyarakat, seperti menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu ribet dan kerap mengalami diskriminasi, sering terjadi selama ini. Sering sekali pasien yang menggunakan JKN, mengeluhkan mengalami diskriminasi seperti mendapat pelayanan berbeda dengan pasien umum.
Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. BPJS Kesehatan saat ini mulai menghapus stigma negatif tersebut dengan melakukan transformasi mutu layanan kepada masyarakat, yang mulai fokus dilakukan tahun 2023 ini. Transformasi mutu layanan ini berarti peningkatan layanan yang berdampak pada kemudahan peserta JKN.
“Transformasi mutu layanan ini harus dilakukan sebagai upaya dalam melakukan perbaikan kualitas layanan kepada peserta untuk mewujudkan layanan yang Mudah, Cepat dan Setara,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, saat Diskusi Media di Denpasar, Kamis 15 Juni 2023.
Lebih lanjut Wiwiek mengatakan, layanan yang mudah berarti mudah dalam mengakses layanan kesehatan maupun proses administrasinya. Cepat berarti waktu tunggu yang tidak lama, serta setara yang berarti tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan.
Untuk cakupan kepesertaan JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi mengungkapkan jika di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Denpasar yang meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan telah mencapai 1.644.680 jiwa dari total penduduk 1.646.998 jiwa atau sebesar 99,86%.
Transformasi mutu layanan kesehatan merupakan tantangan besar bagi kita semua tapi sangat mungkin kita capai tentunya dengan didukung oleh seluruh stakeholder yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Peserta dan stakeholder lainnya.
“Terkait kemudahan akses layanan kesehatan, saat ini peserta cukup menunjukkan NIK yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal peserta JKN dan bagi peserta JKN yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Wiwiek.
BPJS Kesehatan terus mengembangkan inovasi melalui antrian online untuk mengurai antrian pelayanan di Faskes sehingga peserta JKN lebih cepat untuk mendapatkan pelayanan. Dan juga tidak terdapat perbedaan pelayanan di fasilitas Kesehatan antara peserta JKN maupun pasien lainnya (Setara).
Selain itu, untuk memberikan kemudahan layanan, peserta dapat mengakses Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Aplikasi Whatsapp (PANDAWA) serta pengaduan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA).
“Kami berharap BPJS Kesehatan dan rekan-rekan media dapat terus bersinergi mensosialisasikan Program JKN kepada masyarakat luas, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Wiwiek.
Transformasi mutu layanan yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan lainnya. (MBP)