Trend Pendapatan Daerah Meningkat, APBD Badung Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar 6,5 T

 Trend Pendapatan Daerah Meningkat, APBD Badung Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar 6,5 T

Wabup Suiasa didampingi Sekda Adi Arnawa saat Penutupan Rapat Paripurna tahun 2022, Senin (14/11).

MANGUPURA – baliprawara.com

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan bahwa, DPRD saat ini bisa bernafas lega. Hal itu karena semua target Peraturan Daerah, termasuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2023 telah tercapai. 

Untuk itu, pihaknya memberikan dorongan positif kepada pemerintah karena trend pendapatan daerah sudah mulai meningkat, sehingga bisa ditetapkan APBD tahun 2023 sebesar 6,5 T. “Ini merupakan kerja keras bersama antara Pemerintah dan Dewan untuk mencapai target ini. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa memberikan jalan yang mulus agar tercapainya target pendapatan Badung, dan terlaksananya program-program Badung untuk menjadi Badung yang shanti dan jagadhita,” katanya, saat penutupan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Badung tahun 2022, Senin 14 November 2022, di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Puspem Badung.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua II Made Sunarta, dihadiri Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, sejumlah Anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Wilayah Kabupaten Badung, Para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, para tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung. Penutupan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Badung tahun 2022 ini, dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana.

See also  Diskes Badung Gelar Gerakan Badung Sehat, Rayakan HKN ke-59 Tahun 2023

 

Menurut Wakil Bupati Ketut Suiasa, pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, diperlukan adanya kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh. 

“Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung. Khusus terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang merupakan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, dapat kami sampaikan bahwa, Pemerintah Daerah melalui tim fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, telah melakukan pembahasan secara intensif bersama instansi teknis terkait.” Katanya.

Disebutkan Wabup Suiasa, Pemkab dan DPRD Badung telah melakukan penyempurnaan dan pengharmonisasian agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, juga telah dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Badung. Disampaikan juga kehidupan masyarakat Kabupaten Badung yang sangat dinamis dan kompleks menuntut adanya suatu panduan dan tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan secara aman dan tertib. 

“Sebagaimana diketahui bersama, saya dan pimpinan beserta anggota Dewan telah menyepakati keempat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yang selanjutnya akan dievaluasi pemerintah Provinsi Bali dan segera menjadi produk hukum daerah. Persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut merupakan wujud komitmen dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan,” ujarnya.

See also  I Ketut Ardana Tokoh Pariwisata Inspiratif Penggagas BBTF, Ulas Pahit Getirnya Perjalanan Hidup dalam Buku Biografi

Wabup Suiasa juga menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, banyak usul, saran, masukan dan pemikiran kritis serta konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Disebutkan pula seluruh usul, saran, masukan dan pemikiran yang telah disampaikan Dewan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan rancangan Perda ini. Sehingga nantinya akan menjadi pedoman dalam tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju Badung yang hebat. 

“Saya berharap kebersamaan dan kerja keras dalam membangun Badung yang kita cintai ini, dapat selalu ditingkatkan sehingga Kabupaten Badung benar-benar menjadi kota yang menawan hati, tempat mencari keindahan, kedamaian dan kebahagiaan yang sekaligus mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Badung,” pungkasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post