Trotoar di Jalan Pantai Kuta Jadi Parkir Sepeda Motor, LPM Akan Beri Sanksi Penindakan
MANGUPURA – baliprawara.com
Trotoar yang merupakan area pedestrian khusus pejalan kaki di sepanjang jalan Pantai Kuta, yang baru saja rampung dikerjakan bersamaan dengan penataan pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita), kini malah menjadi tempat parkir sepeda motor. Hal ini tentu saja sudah menyalahi fungsi dari trotoar ini yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Menindaklajuti hal itu, Satpol PP Badung bersama LPM Kuta, turun ke lapangan untuk melakukan penertiban parkir di sepanjang area pedestrian di jalan Pantai Kuta, Rabu 13 September 2023 sore. Hal itu dilakukan, buntut dari viralnya video adanya sepeda motor yang parkir di area pedestrian ini. Sementara, penertiban itu dilakukan secara persuasif dengan mengedukasi. Kedepan langkah sanksi akan diterapkan, setelah dilaksanakan rapat gabungan bersama Dishub dan Polresta Denpasar.
Ketua LPM Kuta, I Putu Adnyana dikonfirmasi via telepon menerangkan bahwa belakangan ini area bekas taman telajakan memang sering dipergunakan parkir kendaraan sepeda motor. Ia tidak memungkiri, perbuatan itu akibat dari terbatasanya kantong parkir yang ada di sepanjang Pantai Kuta. Pihaknya sendiri telah berupaya untuk melarang dan mencegah aksi tersebut. Namun ia mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena pelaku cukup membandel dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak hal itu. “Karena kekurangan kantong parkir, ini juga dilematis di lapangan. Kami tidak membenarkan hal itu dilakukan, tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan kami tidak ada,” terangnya.
Dipaparkannya, area tersebut semula merupakan lahan taman telajakan jalan. Seiring dengan penataan pantai Samigita, area tersebut kemudian dikosongkan dan dimanfaatkan untuk trotoar. Sejauh ini, di area tersebut memang belum ada terpasang rambu larangan parkir. Hal itu juga yang diperkirakan membuat para pengendara parkir di lokasi itu, karena melihat space yang kosong. “Memang belum ada plang larangan parkir, tetapi secara aturan memang tidak boleh parkir di atas trotoar. Harapan kami kepada pengunjung yang membawa kendaraan roda dua harus membiasakan diri agar tidak parkir di atas trotoar, karena trotoar untuk pejalan kaki,” ucapnya.
Kendati terdapat space kosong, pihaknya menegaskan tidak akan mengajukan kerjasama untuk menjadikan tempat itu sebagai kantong parkir. Sebab secara estetika hal itu tidak bagus dan cukup mengganggu pejalan kaki di trotoar. Karena itu pihaknya kedepan akan melaksanakan rapat gabungan antar instansi terkait, untuk memberikan sanksi penindakan jika hal itu kembali terjadi di lapangan. “Nanti ini akan rapatkan bersama Dishub, Kepolisian dan SatPol PP. Sehingga ada formulasi sanksi yang diterapkan kedepannya,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Surya Negara membenarkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan personel untuk melakukan penertiban parkir di area eks lahan taman telajakan Pantai Kuta. Selain dari petugas Satpol PP BKO Kuta, giat itu juga dibantu oleh personil Satpol PP Induk Kabupaten Badung. Selain menertibkan, pihaknya juga akan memasang tali pembatas sementara di area tersebut. “Penertiban kita lakukan sore ini. Untuk selanjutnya ini akan menjadi atensi personil,” imbuhnya. (MBP)