Tujuh Penyalahguna Narkotika dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Ibu Rumah Tangga
TABANAN, – baliprawara.com
Selama bulan Mei 2024, Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan 7 orang tersangka, dimana salah satunya Ibu rumah berusia 41 tahun. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka sebanyak 101 paket shabu dengan berat 306,83 gram netto.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, dalam release, Jumat, 31 Mei 2024, mengatakan para pelaku merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba.
“Tidak ada yang residivis, para pelaku penyalahgunaan narkoba ini pemain baru, dan kami akan terus melakukan pengembangan,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan, Polres Tabanan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga meningkatkan kegiatan pembinaan. AKBP Leo menegaskan pentingnya pencegahan melalui edukasi di sekolah-sekolah dan sosialisasi dengan tokoh masyarakat. Program “Jumat Curhat” menjadi salah satu platform penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus.
Dan atas perbuatan para pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (MBP8)