Udayana CENTRAL Gandeng Satpol PP untuk Cegah Perokok Pemula
DENPASAR – baliprawara.com
Tobacco Control and Lung Health (Udayana CENTRAL) yang merupakan gabungan dari dosen FK Unud, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengurus Daerah Bali dalam menyelenggarakan peningkatan kapasitas Satpol PP dalam penegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (12/04/2022), dengan tema “Optimalisasi Penegakan Kebijakan di Bidang Kesehatan dan Pengendalian Rokok di Bali” di Denpasar. Kegiatan ini juga dihadiri secara langsung oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FK Unud, Dr. dr. I Made Sudarmaja, M.Kes.
Sekda Bali, Dewa Made Indra mengatakan, Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini mengatur tentang merokok pada tempatnya.
“Perda kawasan tanpa rokok ini tidak melarang untuk merokok, tapi merokok pada tempatnya, tidak boleh merokok pada tempat yang dilarang. Kan ada kawasan tanpa rokok, berarti juga ada kawasan boleh merokok. Tentu ada pertimbangan kenapa tidak boleh merokok, seperti karena anak-anak,” jelas Dewa Indra didampingi Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Dalam kesempatan itu, Dewa Indra juga mengapresiasi langkah inovatif yang dilakukan Satpol PP Provinsi Bali di tengah keterbatasan anggaran. Yakni Berkolaborasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dalam menjaga kesehatan masyarakat.
“Untuk mencegah perokok pemula, ini harus dimulai dari edukasi para orang tua. Karena anak mengenal sesuatu dari orang tua. Pendidikan itu mulai dari keluarga, berikan anak-anakk edukasi bahaya dan tidak pentingnya merokok,” ungkapnya.
Dewa Indra juga mengapresiasi langkah Satpol PP Bali dalam menegakkan Perda dan Perkada yang tidak lagi menggunakan cara-cara lama. Namun lebih humanis dan menggunakan pendekatan secara manusiawi.
“Sekarang ini sudah tidak perlu lagi pendekatan yang formalistic dan persuasif Kita harus menggunakan pendekatan yang lebih humanis. Karena sesungguhnya masyarakat itu bisa diedukasi dengan jalan yang lebih baik. Pelanggaran itu tidak serta merta dipahami sebuah kenakalan, belum tentu. Bisa saja karena belum tahu, ada persoalan,” tandasnya.
Sedangkan Kasat Dewa Dharmadi menambahkan, pihaknya akan tertibkan Perda KTR seluruh Bali. Perda tersebut telah ada sejak lama, namun belum optimal dalam penerapannya terkait larangan kawasan tanpa rokok. Bahkan iklan-iklan rokok masih ada di jalan-jalan umum.
“Kita harus konsisten baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Karena sekarang kan tidak boleh ada iklan rokok di luar ruangan,” tegasnya.
Dijelaskan, penegakan ini akan diterapkan di Bali, khususnya dalam menyambut KTT G20. Apalagi isu yang diangkat dalam event dunia itu untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Jadi dalam menyambut KTT G20, kami dalam waktu dekat akan menertibkan iklan-iklan rokok yang bertebaran di jalan-jalan. Itu tidak boleh, itu curi-curi pasang iklan di jalan-jalan,” jelasnya.
Dewa Dharmadi menegaskan siap akan memberangus reklame rokok. Selain itu, sanksi tegas pun bakal diterapkan jika mereka membandel tidak mengindahkan penertiban yang akan dilakukan. “Tentu sanksi sesuai dengan yang tertuang di Perda KTR. Namun sesuai arahan pak Sekda, kita melakukan pendekatan secara humanis,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, yang juga Ketua Udayana Central, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti menyampaikan, implementasi Perda KTR ini sangat penting untuk mengurangi paparan pada perokok pasif, sehingga terhindar dari dampak negatif.
Dia menambahkan, rokok juga menjadi sumber factor kemiskinan. Dari survei BPS tahun 2018, rokok merupakan pengeluaran tertinggi kedua setelah beras. Terutama pada kelompok miskin. “Kita tahu bahwa prevalensi merokok paling tinggi pada kelompok miskin dan pendidikan rendah, kemudian sebagian besar pengeluaran untuk membeli rokok sehingga berdampak ekonomi dan juga kesehatan bagi anggota keluarga,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ayu Swandewi juga menyinggung rokok elektronik yang sedang digandrungi remaja. Kata dia, dari berbagai studi, bahaya rokok elektronik ini semakin meningkat. “Sudah banyak bukti bahwa itu tidak aman. Karena ada nikotin yang menyebabkan ketergantungan, kemudian ada bahan-bahan tambahan yang tidak aman untuk dihirup,” bebernya.
Dia mencontohkan di Amerika sudah terjadi puluhan remaja yang terkena penyakit evali, penyakit gangguan pernapasan akut dan parah. “Selain resiko bisa meledak, satu lagi narkoba. Karena liquidnya bisa diatur sendiri, kemudian bisa nyampur sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan rokok elektrik dan juga rokok konvensional sama-sama berbahaya. “Kadang orang mengatakan merokok elektronik itu untuk berhenti merokok konvensional, jadi kalau mau berhenti sebaiknya jangan berganti. Henti bukan ganti. Jadi quit not switch. Jadi kalau mau berhenti, berhentilah, dan bukan berganti,” tandasnya.
Dalam acara itu, juga menghadirkan Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli KTR se-Indonesia Nyoman Suwirta yang juga Bupati Klungkung sebagai pembicara. Bupati Bumi Serombotan ini dihadirkan karena telah melakukan dan berhasil mengendalikan rokok di kabupatennya. Dengan tegas, Suwirta mengeliminir iklan rokok.
Dia beralasan, masih ada peluang dalam mendapatkan PAD dari sektor lain. Seperti pendapatan dari sewa LED, slot billboard, dan sektor lainnya. “Kalau ada yang lain, kenapa kita harus mengorbankan masyarakat kita,” kata Suwirta. (MBP/Unud.ac.id)