UMK Badung 2026 Diusulkan Naik 7,26 Persen Menjadi Rp 3.791.002,57

 UMK Badung 2026 Diusulkan Naik 7,26 Persen Menjadi Rp 3.791.002,57

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Drs. Putu Eka Merthawan, M.Si.

MANGUPURA – baliprawara.com
Dewan Pengupahan Kabupaten Badung telah menggelar rapat awal terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan tingkat kehadiran anggota yang dinyatakan telah memenuhi kuorum, bahkan mencapai lebih dari 90 persen.

Dalam rapat tersebut, seluruh unsur Dewan Pengupahan hadir, baik dari perwakilan pekerja, pengusaha, maupun unsur pemerintah. Namun demikian, meskipun kehadiran telah mencukupi syarat, proses pengambilan keputusan belum membuahkan kesepakatan bersama antara pihak pekerja dan pengusaha terkait angka alpha yang akan digunakan dalam perhitungan UMK dan UMSK tahun 2026.

Perbedaan pandangan ini muncul karena masing-masing pihak mengajukan usulan yang berbeda. Dari unsur pengusaha mengusulkan penggunaan alpha 0,7, sementara dari unsur pekerja mengajukan alpha 0,8. Kondisi tersebut menyebabkan rapat pada 19 Desember 2025 dinyatakan deadlock atau tidak mencapai mufakat, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, belum dapat ditetapkan sebagai keputusan resmi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kabupaten Badung, Drs. Putu Eka Merthawan, M.Si, mengatakan, perbedaan usulan tersebut menjadi alasan utama mengapa rapat awal Dewan Pengupahan belum menghasilkan kesepakatan. Ia menjelaskan bahwa ketidaksepakatan antara pekerja dan pengusaha merupakan hal yang telah diantisipasi dalam regulasi yang mengatur tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengupahan.

“Sebagai tindak lanjut atas kondisi tidak sepakat tersebut, kembali digelar rapat lanjutan pada Senin, 22 Desember 2025. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan keputusan agar tetap sejalan dengan kaidah dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam rapat sebelumnya, dari total 31 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Badung yang terdiri dari unsur pengusaha (Apindo), unsur pekerja, dan unsur pemerintah, tercatat sebanyak 19 orang hadir. “Jumlah tersebut telah melampaui ketentuan kuorum minimal, yakni 50 persen plus atau sekitar 54 persen kehadiran,” ucapnyaz

See also  Seorang Perempuan di Kesiman Positif Covid-19 Akibat Transmisi Lokal

Namun demikian, dalam rapat lanjutan ini terdapat kondisi di mana unsur pengusaha dari Apindo tidak hadir. Dari lima orang perwakilan Apindo yang tercatat sebagai anggota Dewan Pengupahan, tidak satu pun menghadiri rapat pada 22 Desember 2025. “Meski demikian, kehadiran unsur pekerja dan unsur eksekutif dinilai telah memenuhi syarat untuk tetap melanjutkan proses pengambilan keputusan,” tegasnya.

Putu Eka Merthawan menegaskan bahwa absennya unsur Apindo tidak menyurutkan Dewan Pengupahan untuk menetapkan keputusan. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum. Dalam regulasi tersebut telah diatur mekanisme yang dapat ditempuh apabila musyawarah tidak mencapai kata sepakat.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya deadlock dalam forum Dewan Pengupahan.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 35 ayat 5 Permenaker Nomor 13 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka diperkenankan untuk melakukan pengambilan keputusan melalui pemungutan suara terbanyak atau voting.

“Berdasarkan mekanisme tersebut, rapat lanjutan kemudian digelar dengan proses voting yang dihadiri sebanyak 11 orang. Dari total 31 anggota, Hasil voting menunjukkan bahwa 18 suara memilih penggunaan alpha 0,8, sebanyak 0 suara memilih alpha 0,7, dan 1 suara menyatakan abstain,” bebernya.

Dengan hasil tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung kemudian memutuskan untuk mengusulkan penggunaan alpha 0,8 dalam perhitungan UMK dan UMSK tahun 2026. Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Badung sebagai rekomendasi resmi.

Berdasarkan perhitungan menggunakan alpha 0,8, UMK Kabupaten Badung tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.791.002,57. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp256.663,69 dibandingkan UMK tahun sebelumnya, atau setara dengan kenaikan 7,26 persen.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026, penggunaan alpha 0,8. UMSK ini ditetapkan khusus untuk sektor perhotelan, yakni hotel bintang 5 dan hotel bintang 4. Jika pada tahun sebelumnya UMSK hanya berlaku untuk hotel bintang 5, maka pada tahun 2026 cakupannya diperluas hingga hotel bintang 4.

See also  Putri Koster Juara III Nasional Implementasi 6 SPM di Rakornas Posyandu 2025

Besaran UMSK untuk hotel bintang 5 dan bintang 4 pada tahun 2026 diusulkan berada di kisaran Rp3.828.912,60. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp259.230,33 atau setara dengan 7,26 persen dibandingkan UMSK tahun 2025.

Setelah rapat penetapan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung pada hari yang sama langsung mengajukan usulan UMK dan UMSK 2026 kepada Bupati Badung. Selanjutnya, Bupati Badung akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut.

Putu Eka Merthawan menegaskan bahwa secara hukum, keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung saat ini masih berupa usulan dan rekomendasi. Penetapan final UMK dan UMSK 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Bali. Sesuai dengan jadwal yang ada, penetapan tersebut direncanakan akan dilakukan pada 24 Desember 2025.

Selain memiliki kewenangan dalam mengusulkan UMK dan UMSK, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung juga memiliki peran lain, yakni melakukan sosialisasi serta monitoring terhadap penerapan upah minimum di seluruh sektor usaha yang ada di wilayah Kabupaten Badung. Hal ini mencakup sektor perhotelan, restoran, hingga berbagai jenis jasa lainnya.

Ia juga tidak menampik bahwa di lapangan masih ditemukan adanya ketidakpatuhan dari sejumlah pelaku usaha terhadap ketentuan upah minimum yang berlaku. Kondisi tersebut menjadi bagian dari ranah tugas Dewan Pengupahan, yang berada di bawah pembinaan Dispernaker Kabupaten Badung, untuk memastikan regulasi upah dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (MBP)

 

prawarautama

Related post