UMK Tabanan 2025 Naik 6,5 Persen, Capai Rp 3,1 Juta

 UMK Tabanan 2025 Naik 6,5 Persen, Capai Rp 3,1 Juta

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tabanan, I Nyoman Putra.

TABANAN, – baliprawara.com

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2025 resmi disepakati naik 6,5 persen menjadi Rp 3.102.520,45. Angka ini meningkat sebesar Rp 189.355,71 dibandingkan UMK tahun 2024 yang berada di angka Rp 2.913.164,74.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tabanan, I Nyoman Putra, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini telah disetujui oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk SPSI, Apindo, BPS, Disperindag, dan akademisi Universitas Tabanan. “Kami menggunakan formula berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” jelasnya, Kamis, 12 Desember 2024.

Hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan oleh Bupati Tabanan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. “Angka ini sudah final dan tidak akan ada perubahan,” tambah Putra.

Ia juga memastikan langkah selanjutnya adalah sosialisasi dan pengawasan agar para pelaku usaha mematuhi ketetapan ini. “Kami bersama SPSI dan Apindo akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Putra berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Tabanan. “Ini adalah langkah positif yang memberikan harapan baru bagi tenaga kerja,” pungkasnya.(MBP) 

See also  Bupati Sanjaya Hadiri Pujawali di Merajan Agung Puri Kukuh

redaksi2

Related post