Unit Reskrim Polsek Kintamani Amankan Perempuan Terkait Kasus Pencurian Perhiasan

 Unit Reskrim Polsek Kintamani Amankan Perempuan Terkait Kasus Pencurian Perhiasan

Perempuan diamankan setelah diduga mengambil perhiasan emas dan uang milik seorang warga.

BANGLI – baliprawara.com
Jajaran Polsek Kintamani, Polres Bangli, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Seorang perempuan berinisial KM (21) diamankan setelah diduga mengambil perhiasan emas dan uang milik seorang warga.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2026/SPKT/POLSEK KINTAMANI/POLRES BANGLI/POLDA BALI tertanggal 17 Februari 2026. Penindakan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja R. S.H., M.H., dengan operasi dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., bersama tim Opsnal.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban WR (58), seorang petani asal Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani. Korban menyadari kehilangan perhiasan berupa kalung dan sepasang sumpel emas saat hendak sembahyang pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Korban juga mengaku sebelumnya kehilangan uang tunai Rp300.000 dan Rp1.400.000 yang disimpan di bawah kasur. Total kerugian ditaksir mencapai Rp38.700.000.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, diketahui KM sempat datang ke rumah korban untuk membantu pekerjaan rumah. Setelah yang bersangkutan pergi, korban baru menyadari barang berharganya hilang. Modus yang diduga dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan pintu tidak terkunci.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan KM di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani, saat berada di rumah saudaranya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan yang disimpan dalam wadah plastik di lemari serta uang tunai milik korban.

Pelaku juga mengaku menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Payangan seharga Rp7.000.000. Selain itu, ia mengaku pernah melakukan pencurian perhiasan di Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian dilaporkan mencapai Rp250.000.000. Kasus tersebut masih dalam pengembangan.

See also  Tim MAYURA Juara Bamboo Competition 2022 di China

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian adat, satu set knalpot sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Vario lengkap dengan kunci dan STNK.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja R. S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. (MBP)

 

redaksi

Related post