Unit-unit Tak Dimintai Data dan Pertanggung Jawaban, Kredibilitas Audit Yayasan Dhyana Pura Diragukan

 Unit-unit Tak Dimintai Data dan Pertanggung Jawaban, Kredibilitas Audit Yayasan Dhyana Pura Diragukan

Sidang lanjutan kisruh dana Yayasan Dhyana Pura. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang lanjutan kisruh Yayasan Dhyana Pura (YDP), kembali menguak kejanggalan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 28 Juni 2024, semakin menguatkan kalau audit yang dilakukan oleh pihak pelapor dengan melibatkan KAP Rahmanta, tidak kredibel.

Hal itu pun terungkap sidang dengan menghadirkan saksi yakni dari Pengawas YDP Periode 2016-2020-2024, I Gede Oka, SE. Dalam persidangan, saksi I Gede Oka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menceritakan semua detail tentang adanya selisih dana yang tidak dilaporkan dalam audit.

Menurut Penasihat Hukum Terdakwa 1, Sabam Antonius Nainggolan, SH., dari keterangan Pengawas, disampaikan bahwa memang ada selisih itu di unit-unit. Dengan demikian, tentunya sudah sepatutnya di unit-unit dimaksud, juga sehatunysa dimintai pertanggung jawaban, untuk bukti-bukti itu, sehingga tidak terjadi selisih saat dilakukan audit.

“Seharusnya, ketika dilakukan audit, maka unit-unit yang semestinya memberikan data-data itu. Pertanyaannya, apakah itu dilakukan? Karena ada transaksi pengeluaran di unit yang tidak dimasukkan ke dalam pengeluaran cek,” kata Sabam didampingi Rudi Hermawan,SH, didampingi Anindya Primadigantari, SH.,MH, I Putu Sukayasa Nadi,SH.,MH, dari Kantor Hukum SYRA LAW FIRM, usai persidangan.

Persidangan ini semakin menarik untuk menguak kebenaran. Yang mana, majelis hakim menyatakan akan kembali memeriksa saksi pengawas. Hal itu kata dia untuk membuat kasus ini terang benderang dan membuktikan kalau apa yang dilakukan auditor itu salah. “Karena logikanya, jika auditnya benar, tidak mungkin ada selisih. Jadi, yang dipertanyakan, datanya benar nggak?,” kata Sabam bernada tanya.

Pasalnya, menurut Sabam, dari hasil penelusuran timnya, ada pengeluaran di unit oleh orang yang sama pada tanggal yang sama, namun hanya satu dicatat sebagai pengeluaran cek. 

“Itu sudah kami tunjukkan ke hakim sebagai kejanggalan. Ini tidak dilaporkan. Bahkan, ketika kami hitung-hitung, ada selisih lebih dari Rp 30 miliar, termasuk selisih Rp 25 miliar yang dipermasalahkan,” ungkap Sabam.

Pihaknya juga mempertanyakan pengklasifikasian audit yang berakibat adanya selisih belum dikonfirmasi ke pihak unit.  “Ini yang mereka (pelapor-red) sebut sebagai penggelapan. Padahal ini ada selisih pencatatan. Nah, adanya selisih itu harusnya dimintakan dulu klarifikasi untuk dibuktikan. Ini kan tidak ada,” sentilnya.

Sabam mengungkapkan Hakim juga sudah menyatakan akan kembali memeriksa saksi dari pengawas. “Karena saksi sebelumnya sama, persis seperti BAP. Sehingga dari kami memang sebaiknya auditor dihadirkan. Sayangnya auditor Prof Ramanta sudah meninggal,” ujarnya lagi.

Ia menyimpulkan kalau audit yang dilakukan tidak kredibel. Semua itu harus diuji di pengadilan. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 2 Juli 2024. (MBP)

 

redaksi

Related post