Untuk Ketujuh Kalinya Pemprov Bali Raih opini WTP

 Untuk Ketujuh Kalinya Pemprov Bali Raih opini WTP

DENPASAR – baliprawara.com

Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Provinsi Bali. Penyerahan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali.

Karena dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan penyerahan LHP LKPD TA 2019 pada Pemerintah Provinsi Bali dihadiri secara virtual oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA. dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santosa, SE., MM., CSFA. Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali, Wayan Koster., anggota DPRD Provinsi Bali, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si. serta dengan jumlah peserta terbatas.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota VI BPK RI menyampaikan bahwa BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2019. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. 

Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kalinya bagi Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran perangkat daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya. 

See also  Bali Mendapat Perhatian Khusus Penanganan Covid-19, Gubernur Koster Akan Berupaya Penuh

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali, diantaranya:

  1. Penganggaran dan pertanggungjawaban pemberian hibah belum memadai;
  2. Pelaporan dan pertanggungjawaban BKK kepada Pemerintah Daerah lainnya dan Desa belum sesuai Petunjuk Teknis; dan
  3. Pengelolaan Rumah Negara Pemerintah Provinsi Bali belum sesuai ketentuan.

Anggota VI BPK RI mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. (MBP/r)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *