Unud Gelar Pelatihan Keterampilan Pendampingan dan Wawancara Investigasi serta Konsultasi Forensik

 Unud Gelar Pelatihan Keterampilan Pendampingan dan Wawancara Investigasi serta Konsultasi Forensik

DENPASAR – baliprawara.com

Prodi Psikologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Udayana (Unud), berkolaborasi dengan Biro Kemahasiswaan, menggelar pelatihan keterampilan pendampingan dan wawancara investigasi, serta konsultasi forensik. Bertempat di Ruang Laboratorium Prodi Psikologi Kampus Sudirman Denpasar, Senin 7 Februari 2022, pelatihan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud dan diikuti oleh 13 peserta yang merupakan Dosen Psikologi FK Unud. Adapun narasumber dalam pelatihan yakni Dra. Reni Kusumawardhani., M.Psi., Psikolog., Victimologist dari RSUD Cilacap.

Koorprodi Psikologi, Dr. Ni Made Swasti Wulanyani, S.Psi.,M.Erg., dalam laporannya menyampaikan, pelatihan dilaksanakan terkait keterlibatan dalam Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan, dalam rangka untuk menambah pengetahuan dan keterampilan rekan-rekan Psikolog yang nanti akan terlibat langsung begitu ditugaskan untuk menghandle kasus-kasus ini. Pihaknya menilai ini bukan kasus konseling biasa sehingga perlu untuk berkonsultasi serta mendapatkan bimbingan, dan kebetulan narasumber yang hadir adalah Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia. 

“Melihat tugas dalam Satgas sehingga dipandang perlu dilaksanakan pelatihan ini untuk menambah wawasan dan keterampilan. Pelatihan ini berlangsung secara luring karena keterampilan sangat membutuhkan interaksi langsung dan ada 13 Psikolog yang akan mengikuti pelatihan ini,” ucapnya.

 

Sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT.,Ph.D.,IPU., dalam arahannya menyampaikan kita harus waspada ditengah penyebaran omicron namun tidak perlu panik. Pihaknya mengapresiasi apa yang diinisiasi oleh Prodi yang kebetulan terlibat dalam Tim Satgas PPKS dan akan turut mendampingi Satgas. Hal ini sebagai tindaklanjut Permendikbud terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan di Unud sendiri sudah ada Peraturan Rektor sebagai pengimplementasiannya. Untuk menanggulangi beberapa kasus yang telah ada juga dibentuk Satgas sementara. 

See also  Kolaborasi dengan Industri, Riza Febriyani Sukses Raih Gelar Sarjana dengan Meneliti Karakteristik Teh Hitam La Vie En Rose Produksi PT. Bali Cahaya Amerta

Tentunya peran Psikolog sangat diharapkan dalam memberikan pendampingan kepada korban maupun pelaku. Peserta yang mengikuti pelatihan ini juga akan mendampingi karena ada yang merupakan bagian dari Unit Konseling Bidang Kemahasiswaan. Nantinya tidak hanya menangani mahasiswa saja tetapi jangkauannya bisa lebih luas. Disamping itu Tim juga harus menguasai terkait bidang hukum maupun peradilan dalam melakukan tugas. “Kami berharap peserta dapat menggali ilmu sebanyak-banyaknya dari narasumber yang hadir dan melalui kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelatihan ini,” harapnya.

Narasumber Dra. Reni Kusumawardhani., M.Psi., Psikolog., Victimologist dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perlu dilakukan update standar sehingga dalam pelatihan akan lebih banyak diskusi dan sharing penanganan di kampus-kampus lainnya. Harapannya kita punya standar dalam memberikan layanan karena berkaitan dengan permasalahan yang bisa mengarah dampak hukum. “Jika sampai ke ranah hukum kita harus mengetahui apa yang boleh maupun tidak boleh dilakukan dalam proses pendampingan baik kepada korban maupun pelaku. Kegiatan ini dapat menjadi momen untuk belajar bersama karena akan ada hal hal baru yang didiskusikan,” ujarnya. 

Ada beberapa penanganan kasus yang dilakukan di beberapa kampus yang beraneka ragam namun masuk ranah penanganan oleh Satgas. Kita sama-sama membahas dan membandingkan apa yang sudah dilakukan sehingga dapat diperhatikan kemudian ditiru dan ditambah dengan kearifan lokal yang ada dilingkungan kampus. “Peristiwa dan dampak yang terjadi bermacam-macam termasuk anatomi kasus sehingga perlu dikenali agar bisa tepat memberikan asesmen maupun intervensi tanpa mengganggu proses hukum yang berjalan,” ucapnya. (MBP/unud.ac.id)

 

redaksi

Related post