Usai Dibui 2 Tahun, WN Rusia Mantan Napi Narkoba Dipulangkan ke Rumahnya

 Usai Dibui 2 Tahun, WN Rusia Mantan Napi Narkoba Dipulangkan ke Rumahnya

WN Rusia mantan napi narkoba, dideportasi ke negaranya.

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang pria Warga Negara Rusia, berinisial AF (27), dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Selasa 14 Maret 2023. AF yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba ini, akhirnya dipulangkan ke negaranya setelah usai menjalani masa tahanan di Bali. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, AF dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan. “Dalam hal ini, imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Anggiat, diketahui AF datang ke Indonesia pada Januari 2019 silam, dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya. Tujuan AF pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur di Bali. Tidak berselang lama dari kedatangannya, pria bertubuh besar ini dicokok oleh pihak Kepolisian di depan Kantor Polsek Nusa Dua, atas kepemilikan barang terlarang berupa sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram. “Atas perbuatannya tersebut, AF divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan 2 tahun penjara,” bebernya.

Setelah menjalani masa hukumannya selama 2 tahun di Lapas Narkotika Bangli, AF dinyatakan bebas pada 30 Januari 2023, dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AF ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 31 Januari 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

See also  Kabur Bersama Kekasihnya, DPO Buron Interpol Rusia Diringkus di Sebuah Villa

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah didetensi selama 43 hari, dan telah siapnya administrasi, maka AF dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal. AF diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 19.50 WITA, dengan tujuan akhir negara Rusia. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. AF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat. (MBP)

 

redaksi

Related post