Usai Izin Tinggal Dibatalkan, Lansia Asal Belgia Akhirnya Dideportasi Rudenim Denpasar
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang laki-laki lanjut usia (Lansia) Warga Negara (WN) Belgia, terpaskan harus dibatalkan izin tinggalnya di Indonesia, karena dalam kondisi sakit dan mengalami masalah finansial. Lansia berinisial PGMG (61) ini, juga dideportasi ke negaranya oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi, Selasa 23 Januari 2024.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap PGMG. Yang mana, keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dideritanya.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, PGMG adalah pemegang ITAS Wisatawan Lansia yang berlaku sampai dengan 3 Februari 2024. Keindahan alam Bali, tradisi yang kaya, dan keramahan penduduk, membuat PGMG merasa nyaman untuk tinggal di Bali.
Selama tinggal di Bali, ia hanya mengandalkan uang pensiunan bulanannya dalam memenuhi kehidupan. Meski merasa nyaman tinggal di Bali, ternyata PGMG menghadapi beberapa tantangan, termasuk kehilangan paspornya pada November 2023 dan keterbatasan finansial. Hal ini membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada 17 Desember 2023.
Menurut pengakuannya, ia datang ke Polsek Ubud karena dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit dan hanya dapat menggunakan kartu debit. Sedangkan, di kartu debetnya, hanya tersisa Rp 200.000,- yang dipandang tidak cukup untuk bertahan hidup.
Berdasarkan hal tersebut PGMG diamankan di Polsek Ubud dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Pemkab Gianyar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar kejadian tersebut, PGMG direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.
Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan PGMG ke Rudenim Denpasar pada 18 Desember 2023. Dudy menerangkan setelah ia didetensi selama 35 hari, dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya, akhirnya PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya.
“PGMG telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Januari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport – Belgia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar,” bebernya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan, sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Romi. (MBP)