Usai Jalani Masa Tahanan Akibat Kasus Narkoba, Pria Rusia Dipulangkan ke Negaranya
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang pria Warga Negara Rusia, berinisial IE (38), dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Rabu 3 Mei 2023. Pendeportasian ini dilakukan karena IE telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kakanwil Kemenkumham Bali mengatakan bahwa, yang bersangkutan sebelumnya datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dari data yang ada, IE diketahui masuk ke Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya, dengan tujuan untuk berlibur keliling Indonesia.
Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2021 IE dibekuk oleh pihak kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisial K di sebuah toko di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Dari hasil pemeriksaan, IE mengaku mengkonsumsi barang terlarang tersebut karena stress setelah putus cinta dengan kekasihnya.
Atas perbuatannya tersebut, IE divonis pidana penjara selama setahun dan delapan bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009. Setelah menjalani masa tahanan, IE akhirnya bebas pada bulan 22 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” ucap Anggiat.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, yang bersangkutan didetensi selama 40 hari, pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya IE dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. “IE dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Mei 2023 pukul 00,31 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moscow,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat. (MBP)