Usai Jalani Masa Tahanan di Bali, Kurir Shabu WN Malaysia Dipulangkan

 Usai Jalani Masa Tahanan di Bali, Kurir Shabu WN Malaysia Dipulangkan

Kurir Shabu WN Malaysia dipulangkan usai jalani masa tahanan di Bali.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Denpasar, mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HKS (49). Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat (2) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, diketahui sebelumnya HKS dibekuk oleh petugas Bea Cukai, di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 19 Maret 2012. Saat itu, ia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677. 

Menurut pengakuannya, pekerjaannya adalah tukang bangunan di Kuala Lumpur dan secara tak sengaja disana berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari selama setahun dan ia pun berminat. Namun sebelum berangkat ke Indonesia, yang bersangkutan terlebih dahulu ke Thailand.

“Atas perbuatannya tersebut ia diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tanggal 06 Agustus 2012 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara 13 (tiga belas) tahun dengan denda 10 Milyar Rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujar Anggiat melalui siaran persnya, Sabtu 6 Agustus 2022.

 

Setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun, dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 06 Juli 2022, laki-laki kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

See also  Dua Warga NTB Dipulangkan Paksa Akibat Tak Punya Surat Rapid Test

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah HKS didetensi selama 15 hari. Pihaknya telah mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Perakuan Cemas atau Emergency Certificate (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor-red) dengan Kedubes Malaysia di Jakarta dan telah siapnya tiket dan administrasi akhirnya HKS dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. 

Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat HKS dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS) – Kuala Lumpur (KUL) yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA, Jumat 5 Agustus 2022. HKS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat Napitupulu. (MBP)

 

redaksi

Related post