Usai Jalani Masa Tahanan, WNA Polandia Kasus Skimming Akhirnya Dideportasi

 Usai Jalani Masa Tahanan, WNA Polandia Kasus Skimming Akhirnya Dideportasi

WNA Polandia, dideportasi usai jalani masa tahanan.

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Polandia dengan inisial DPL (laki-laki) akhirnya dideportasi ke negaranya, Senin 21 November 2022. Pendeportasian ini dilakukan pihak Imigrasi Singaraja, karena DPL sebelumnya telah usai menjalani hukuman pidana. 

WNA tersebut sebelumnya merupakan ex narapidana yang telah melanggar Pasal 33 jo. Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan. WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut, masuk ke Indonesia pada tanggal 03 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan. 

WNA dengan inisial DPL tersebut dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman. Selanjutnya, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi. 

Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa, WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin 21 November 2022, pukul 21.45 WITA dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

See also  Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah Kendaraan Operasional untuk Pengadilan

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Anggiat Napitupulu. (MBP)

 

redaksi

Related post