Viral Adu Jotos Dua WN Rusia di Jalan Dewi Sri Kuta, Ternyata Dipicu Transaksi Penukaran Uang

 Viral Adu Jotos Dua WN Rusia di Jalan Dewi Sri Kuta, Ternyata Dipicu Transaksi Penukaran Uang

DENPASAR – baliprawara.com

Adanya peristiwa perkelahian yang diduga sesama warga berkebangsaan Rusia di Simpang Patih Jelantik / Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Jumat 16 September 2022, tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai langsung turun tangan. Tim yang berjumlah 4 orang, diturunkan untuk melaksanakan kegiatan operasi mandiri, Minggu 18 September 2022 malam.

Dari informasi yang didapat nama kedua WN Rusia yang terlibat perkelahian tersebut adalah Andrey Razumovskiy, laki-laki berkebangsaan Rusia. Yang bersangkutan pemegang izin tinggal ITAS Investor dengan masa berlakunya sampai dengan 19 Meri 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sementara yang satunya adalah Alexandra Adenin, laki-laki berkebangsaan Rusia dengan izin tinggal ITK masa berlakunya sampai dengan 08 Oktober 2022 (sedang dalam proses perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 16 September 2022). 

Kronologis kejadian menurut keterangan Saksi an. Huang Yue Ping yang beralamat di Kerobokan Kuta, Badung menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh saudara Alexandra Adenin. Yang mana kedua WNA tersebut telah sepakat melakukan transaksi penukarang uang.

 

Hari Jumat  tanggal 16 September 2022 sekira jam 18.00 WITA Andrey Razumovskiy bersama temannya bertemu dengan Alexandra Adenin di Pandaloka restaurant Dewi Sri Food Center Jalan Raya Kuta No 59 Kuta Badung. Setelah bertemu kemudian terjadi kesepakatan untuk menukar uang dari Rubel menjadi  US Dollars.

Selanjutnya Andrey Razumovskiy menyuruh Ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang sebesar 280.000 Rubel kepada account milik Alexandra Adenin, untuk dapat ditukar menjadi mata uang dolar. Namun setelah di transfer Alexandra Adenin, malah tidak memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya dan berniat melarikan diri, sehingga Andrey Razumovskiy langsung mengamankannya dan terjadi perkelahian.

See also  Sempat Kejar-kejaran, Satpol PP Badung Ciduk Manusia Silver yang Mengamen di Kuta

Pukul 23.00 WITA petugas polsek kuta mengamankan Aleksandr Adenin ke Polsek Kuta guna mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan oleh warga sekitar terhadap yang bersangkutan. 

Pada hari Minggu, 18 September 2022 Pukul 23.00 Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan koordinasi ke Polsek Kuta guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan pihak Polsek Kuta, didapati keterangan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam wawancaranya menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WN Rusia. Namun pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing. 

“Tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing selalu dianggap menjadi urusan keimigrasian. Masyarakat belum memahami bahwa terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya, Selasa 20 September 2022.

Keimigrasian ada dalam bentuk kedaulatan negara. Kedaulatan negara artinya bahwa orang asing yang ada di Indonesia harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM berada di paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian.

See also  Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila Mampu Redam Persoalan Kebangsaan di Tengah Pandemi Covid-19

“Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya, jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap,” tutur Anggiat. (MBP)

 

redaksi

Related post