Viral Akibat Lukisan Masker, Bule Perempuan Ditemukan Petugas Kemenkum HAM Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Terkait viralnya video bule yang melukis masker di wajahnya untuk mengecoh satpam swalayan, mendapat respon dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali. Dari video yang beredar, dengan lukisan masker, bule perempuan itu seakan-akan taat protokol kesehatan sehingga diperbolehkan masuk ke sebuah swalayan yang berlokasi di Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan hal tersebut tidak terlepas dalam pengawasan pihaknya. Dari informasi petugas yang di lapangan, yang bersangkutan berhasil ditemukan. Meski demikian, karena Indonesia merupakan negara Hukum, dirinya juga ingin memastikan kesalahan apa yang dilakukan. Dalam hal ini, pihaknya ingin memastikan dan bertindak sesuai dengan hukum.
“Informasi terakhir seusai laporan petugas kami di lapangan. Kami sudah menemukan yang bersangkutan tapi kami juga ingin memastikan kesalahan tersebut, karena negara kita negara hukum harus bertindak sesuai dengan hukum,” kata Jamaruli melalui keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Di satu sisi pihaknya menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ada pelanggaran keimigrasian. Tapi tentunya bukan hanya masalah keimigrasian yang perlu ditegakkan. Namun menurutnya, pelanggaran lain pun harus ditegakkan. “Masalah pelanggaran yang lain pun kita harus tegakkan,” tagasnya.
Terkait kasus tersebut, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, Satgas Penanganan Covid-19 serta instansi yang lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan razia.
Diungkapkan Jamaruli, dalam waktu belakangan ini, pihaknya sudah melakukan razia sebanyak 11 kali. Baik sebelum adanya Pergub tanggal 4 Maret 2021, pihaknya sudah melakukan razia. Bahkan, dari razia yang sudah dilakukan, ada sebanyak 120 orang asing yang berhasil ditindak.
Itu kata dia, memang menjadi bagian dari tugas yang dilakukan bersama Polisi, TNI, Satpol PP, Imigrasi atau Kementerian Hukum dan HAM yang melaksanakan kegiatan penertiban prokes. “Sebelum itu, kami juga sudah melakukan razia sebanyak 6 kali, dan sudah ada 120 orang asing yang kami tindak,” bebernya. (MBP)