Viral Video Paralayang di Atas Pura Gunung Payung, Bendesa Kutuh Tegaskan Posisi Berada di Tengah Laut
Pengecekan aktivitas Paralayan di kawasan Gunung Payung, Kutuh, Selasa 5 Agustus 2025.
MANGUPURA – baliprawara.com
Video yang sempat viral di Media Sosial, terkait aktivitas Paralayang atau paragliding yang dikatakan terbang di atas Pura Gunung Payung, Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan, Badung, mendapat tanggapan dari Bendesa Adat Kutuh, I Nyoman Mesir. Ia menegaskan kalau aktivitas paralayang ini, sebenarnya posisinya jauh dari Pura Gunung Payung, yakni berada jauh di tengah laut.
Mesir mengatakan, dari video yang beredar, seolah-olah paralayang berada di atas Pura. Hal itu kata dia tergantung dari angle pengambilan gambar. Untuk video tersebut, dilihat pengambilan gambar posisinya agak menyamping.
“Posisi Itu (paralayang) sangat tergantung dengan posisi pengambilan gambar. Apabila video atau foto diambil dari samping dengan zoom, pasti kelihatan berada di atas pura. Padahal posisi paralayang tersebut berada jauh di tengah laut,” kata Mesir, Selasa 5 Agustus 2025.
Dengan beredarnya video tersebut, pihaknya sangat keberatan karena menyudutkan aktivitas paralayang yang mengganggu kesucian Pura. Padahal sebenarnya kalau mau memastikan apakah paralayang itu berada di atas pura, kita harus berada di dalam Pura, kemudian melihat tegak lurus ke atas. Apabila paralayang berada di atas kita, berarti itu melintas di atas Pura.
“Tapi kenyataannya, ini posisinya di tengah laut. Paralayang itu bisa terlihat di atas pura, bila gambar diambil dengan sudut menyamping, dan dizoom,” tegasnya.
Untuk di Kutuh khususnya di kawasan Gunung Payung, Desa Adat mengelola aktivitas Paralayang, yang selama ini sudah memiliki izin usaha maupun izin terbang yang lengkap. Selain itu, untuk yang ada di Kutuh, aktivitas terbang biasanya dilakukan secara Tandem yang dipandu oleh instruktur yang memang merupakan warga asli Kutuh. Selain itu, mereka juga tahu dimana lokasi yang boleh terbang dan yang tidak boleh terbang, termasuk ketinggian juga sudah ditentukan.
Meski untuk yang di Kutuh sudah sangat taat dengan aturan termasuk perizinan, namun saat ini untuk aktivitas paralayang ini, tidak hanya di kutuh. Di desa sebelah juga ada aktivitas sejenis yang tentu kata dia sulit diatur karena terbangnya sangat mepet dengan aktivitas di Gunung Payung.
Dirinya sebagai bendesa, tidak mungkin membebaskan aktivitas paralayang melewati kawasan Pura. Apalagi Pura Gunung Payung merupakan Pura Jagat, karen konsekuensinya adalah kepada tuhan. “Kami sebagai bendesa adat mengamankan kesucian pura Dang Kahyangan Gunung payung. Tidak sembarangan semua sudah ada rambu-rambunya. Selain itu kami mengusahakan batas terbang tidak boleh lebih tinggi dari Meru Pura. Termasuk juga jaraknya sekitar 40 meter dari kawasan Pura. Di setiap sudut juga sudah dipasang bendera laranga teerbang,” kata Mesir saat mendampingi tim dari Satpol PP Badung yang melakukan pengecekan ke lokasi.

Menindaklanjuti viralnya video aktivitas paralayang yang melintas di atas kawasan suci Pura Gunung Payung, Desa Kutuh, jajaran Satpol PP Badung langsung turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi pada Selasa (5/8) pagi. Inspeksi dilakukan di terminal paragliding Gunung Payung. Dalam giat tersebut, Satpol PP memanggil dan mengumpulkan perwakilan dari empat operator paralayang yang beroperasi di kawasan tebing Kuta Selatan, yakni Gunung Payung Paragliding, Panda Paragliding, Riug Paragliding, dan Alam Paragliding.
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Badung, I Putu Subawa Nada menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan mengonfirmasi langsung aktivitas paralayang yang dituding melintasi kawasan suci pura. Dia menambahkan, fokus utama Satpol PP dalam penanganan kasus ini adalah pengecekan perizinan usaha paralayang. Dari informasi sementara, usaha Gunung Payung Paragliding izin usahanya telah lengkap. Namun usaha perorangan masih akan ditelusuri.
“Sebagai tupoksi kami adalah perizinannya, apakah dia sudah mempunyai izin atau belum. Ini yang kami lakukan setelah tadi di sini, untuk menindaklanjuti lebih lanjut kami akan verifikasi masing-masing manajer usaha menanyakan detail perizinan yang dimiliki,” ujar Subawa ditemui di Pura Gunung Payung.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga telah melakukan verifikasi langsung ke masing-masing tempat usaha untuk memastikan legalitas operasional mereka. Dari hasil pemantauan di lapangan, Subawa menemukan bahwa lokasi pura dengan jalur paralayang ternyata jauh, meskipun dari video yang viral tampak seperti dekat.
“Pantauan di lapangan, setelah kami pantau sebenarnya dari pengambilan foto saja. Kami sudah ke lokasi tebing memang jauh sekali, tadi setelah kita ke pura ini ternyata dekat sekali kelihatannya. Inilah pantauan kami yang kami laporkan ke pimpinan,” papar Subawa.
Mewakili Danlanud, Kasi Tahwil Dispotdirga Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kapten Tek Putu Sugiarta mengatakan bahwa semua aktivitas olahraga udara, termasuk paralayang, berada di bawah koordinasi Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), yang diketuai oleh Danlanud. Oleh karena itu, setiap kegiatan paralayang, disebut wajib mendapatkan izin dari FASI dan Lanud.
“Karena kegiatan ini menggunakan ruang udara, maka semua jenis olahraga seperti paralayang, drone, balon udara harus mendapatkan izin resmi dari FASI dan Lanud. Kami sudah mengumpulkan semua operator, dan kami telah memetakan batas terbang yang aman dan sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam pemantauan di lokasi, dia juga menyebut telah terbang langsung untuk melihat batas-batas wilayah paralayang. Dia menilai ketika dilihat langsung, jarak paralayang ke Pura Gunung Payung juga jauh hampir 40 meteran dari pura. Namun dia menegaskan kembali batas maksimal terbang tidak boleh sampai di atas pura dan tidak melebihi Meru di Pura Gunung Payung.
Kapten Sugiarta menambahkan bahwa selama semua prosedur dan dokumen dipenuhi, maka surat izin terbang akan dikeluarkan. Namun jika tidak lengkap, izin terbang tidak akan diberikan. Lebih lanjut, pihaknya disebut akan memperketat pengawasan di lapangan, terutama setelah insiden viral dan kasus kecelakaan sebelumnya, termasuk meninggalnya WNA dalam kegiatan paralayang. Dia menekankan pentingnya supervisi langsung di lokasi dengan menugaskan minimal dua orang pengawas setiap hari.
“Kami telah sepakat bersama pengelola bahwa ke depan akan ada form khusus yang harus diisi sebelum terbang. Ini untuk menjamin aspek keselamatan (safety), apalagi beberapa WNA kadang ingin terbang sendiri tanpa tandem,” ujarnya.
Terkait sanksi, Kapten Sugiarta menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan dan pembinaan yang telah dilakukan, maka izin usaha bisa dicabut dan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim terkait. (MBP1)