Viral Video Pesta Seks Diperankan Bule dan Seorang Warga Lokal, Timpora Buru Pelaku
DENPASAR – baliprawara.com
Viralnya video pesta seks berdurasi pendek yang beredar di media sosial, menjadi atensi pihak terkait. Adegan mesum ini diperankan empat bule dan satu orang lokal di sebuah villa yang ada di Bali. Dari penelusuran, di media sosial, bahkan tak hanya satu video yang berdurasi pendek.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan sudah menurunkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk mencari keberadaan para bule yang membuat konten pesta seks di Bali. Bahkan kata dia, Timpora sudah mengecek villa yang berada di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, yang disewa bule itu. “Begitu kita dapat berita, kita langsung menurunkan tim ke lapangan. Jadi, ketika tim kita sampai di lapangan memang tempat tersebut (villa) sudah tidak disewa lagi dan orangnya sudah pada kabur,” kata Jamaruli, Kamis (3/6/2021).
Pihaknya juga mengaku belum menemukan identitas asli bule tersebut, karena mereka diduga menggunakan nama samaran. Meski pihaknya sudah mencari nama tersebut, tapi itu nama samaran dan diakui agak kesulitan. “Tapi, kita masih mengumpulkan informasi dan kita harapkan dalam beberapa hari ini sudah dapat. Sampai saat ini, data lengkapnya apakah nama tersebut nama asli atau tidak kita belum temukan.,” bebernya.
Selain menerjunkan Timpora, pihaknya juga bekerjasama dengan polisi dan Pemda untuk menemukan keberadaan para bule tersebut. Pihaknya memperkirakan mereka masih berada di Bali. “Namanya-namanya di Twitter sering kali diganti, ini yang menyulitkan. Jadi, selama data yang asli belum ditemukan kita agak kesulitan, tapi saya rasa pengalaman kami sebelumnya walaupun disamarkan iya ditemukan juga,” yakinnya.
Menurutnya, keseluruhan ada empat orang asing dan tambah satu orang lokal. Diperkirakan mereka dari Eropa Timur. Sedangkan warga lokal yang terlibat pesta seks juga dicari kepolisian. “Para bule nantinya bakal dideportasi setelah ditangani kasus pidana umum. Itu pidana umum itu jadi nanti biar polisi bukan Imigrasi. Tapi, nanti akan ada rekomendasi dari instansi lain. Kita melakukan deportasi kalau misalnya instansi lain menyidik nanti dihukum penjara setelah dipenjara langsung dipulangkan,” terangnya. (MBP)