Viral WNA Melanggar Lalu Lintas, Malah Dorong Polisi saat Diperiksa
MANGUPURA – baliprawara.com
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan tingkat seorang Warga Negara Asing, melawan saat akan ditilang oleh polisi lalulintas. Dari penggalan video tersebut, terlihat petugas polisi lalu lintas sangat sabar menghadapi tingkah WNA ini.
Menanggapi video yang sempat viral ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Yang mana, itu terjadi pada Senin 18 September 2023, sekitar pukul 14.00 wita. Adapun lokasi kejadian yang dimaksud bertempat di traffic light, depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jl Sunset Road, Kuta Badung.
Diungkapkannya, berdasarkan laporan, kejadian ini berawal dari ditemukan ada seorang WNA mengendarai Sepeda motor yamaha NMax No Pol 3085 FCP. Saat itu, yang bersangkutan sedang berhenti di traffic light karena lampu saat itu merah. Kebetulan, traffic light ini posisi berada tepat di depan Pos Polisi Lalu Lintas jalan Sunset Road, Kuta.
Saat itu, WAN ini juga sedang membonceng seorang WNA dan tidak menggunakan Helm. Melihat hal itu, personel yang berjaga untuk pengaturan lalulintas (Turlalin) saat itu Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa ke pinggir. Selanjutnya dihentikan di depan Pos Polisi di jalan Sunset Road.
Kemudian Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat – surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat surat kelengkapan berupa SIM dan STNK. “Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji santoso,” kata Kombes Pol Jansen, melalui keterangannya, Selasa 19 September 2023.
Melihat hal itu, rekannya Aiptu Nym Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Yang mana dari penjelasan yang diberikan, dihimbau agar mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan Helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.
“Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nym Siki Asmara,” ungkap Kombes Pol Jansen menambahkan. (MBP)