Wanita Asal Italia Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan Akibat Kasus Narkoba

 Wanita Asal Italia Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan Akibat Kasus Narkoba

Pendeportasian seorang wanita Warga Negara Italia, berinisial AS (48), oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Selasa 11 April 2023.

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang wanita Warga Negara Italia, berinisial AS (48), dipulangkan ke negaranya oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Selasa 11 April 2023. AS dupulanhkan karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Diketahui wanita tersebut datang ke Indonesia pada akhir bulan Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tiba dengan menggunakan visa kunjungan, yang bersangkutan memang bertujuan untuk berlibur keliling Indonesia. Karena kondisi pandemi saat itu, iapun mengajukan visa onshore, hingga pada tanggal 19 Februari 2021. 

AS kemudian dibekuk oleh pihak kepolisian di sebuah villa yang ia sewa di bilangan Seminyak atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram. Atas perbuatannya tersebut, AS divonis pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009. 

Masa pidana AS akhirnya berakhir pada bulan 12 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menyerahkan AS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

See also  Siat Geni Desa Adat Tuban, Melebur Segala Sifat Negatif atau Buruk

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi hampir sebulan dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya AS dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. Wanita kelahiran Napoli tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 11 April 2023 pukul 19.10  WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai AS memasuki pesawat. 

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay. (MBP)

 

redaksi

Related post