Wanita Ukraina Dideportasi Rudenim Denpasar, Usai Jalani Masa Tahanan Karena Kasus Pencurian
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang wanita warga negara asing (WNA) berinisial IG (35) berkewarganegaraan Ukraina, dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin 20 Mei 2024. IG dipulangkan kr negaranya, setelah dirinya selesai menjalani masa tahanan selama 4 bulan di Lapas Perempuan Kerobokan.
Dari informasi yang didapat, sebelumnya IG datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris inisial VK (9) untuk berlibur. Mereka masuk ke Indonesia pada 21 Juli 2023 dengan menggunakan Visa On Arrival.
Berada di Bali, beberapa bulan kemudian, Ia terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum. Pada tanggal 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu.
Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kacamata berbahan kulit, dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian 12 juta Rupiah lebih.
Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya berharap sang pemilik toko melaporkan dirinya ke Polisi agar ia dapat segera dideportasi ke negara Inggris. IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Canggu.
Namun, alih-alih langsung dideportasi sesuai harapannya, kasus yang dialami IG membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar Lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG.
Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan pada 6 Maret 2024 oleh Imigrasi Ngurah Rai IG beserta putrinya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, setelah IG dan VK didetensi selama 74 hari, dan diupayakan pendeportasiannya. Tiba waktunya, IG akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 20 Mei 2024 dini hari, dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
“Tidak ada pilihan lain bagi IG selain didetensi selama 74 hari, lantaran dirinya harus menunggu proses penerbitan visa negara Inggris yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” kata Dudy.
Selama proses pendeportasian, petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris. IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar atas upaya yang dilakukannya atas kasus tersebut. Pramella juga menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Pramella. (MBP)