Warga Asal Benoa Diamankan Polairud Polda Bali Terkait Kepemilikan 21 Ekor Penyu

 Warga Asal Benoa Diamankan Polairud Polda Bali Terkait Kepemilikan 21 Ekor Penyu

Puluhan penyu berhasil diamankan pihak Polairud Pilda Bali dari warga di Benoa.

DENPASAR – baliprawara.com

Sebanyak 21 ekor penyu hijau, berhasil diamankan pihak Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, dari rumah warga di tempat tinggalnya, di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Selain mengamankan 21 penyu yang masih hidup, petugas juga mengamankan daging, beberapa paket bagian – bagian tubuh satwa penyu hijau yang dilindungi dalam keadaan mati. Dirpolairud Polda Bali Kombespol Soelistijono mengungkapkan, pelaku Made Japa yang merupakan pengepul satwa penyu ditangkap petugas pada Minggu 30 April 2023.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli daging penyu, sehingga petugas langsung bergerak ke lokasi rumah Made Japa dan ditemukanlah penyu-penyu ini berada pada kolam yang sengaja disiapkan di dalam rumahnya di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia memelihara 21 ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah dan menyimpan 1 buah plastik merah berisi 2 buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau,” ungkap Kombes Pol Soelistijono, bersama Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kepala Resort BKSDA Denpasar, I Nyoman Alit Suardana, Senin 1 Mei 2023.

Dari hasil penyelidikan, Penyu Hijau ini didapat dari Gilimanuk, dimana habitatnya berasal dari perairan Madura. “Dari pengakuannya dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket yang dimana harga per paket nya 300 ribu rupiah,” ucap kabid Humas.

“jadi penjualan penyu yang ada di Bali ini banyak yang ngambil di tempatnya,” kata Soelistijono.

Hasil pemeriksaan BKSDA, penyu yang diamankan ini diperkirakan berusia dari 10 tahun hingga 50 tahun dengan ukuran badan terpanjang 96 cm. Sedangkan berat penyu diperkirakan dari 50 Kg sampai 70 Kg.

Selanjutnya, sebelum dirilis kembali ke habitatnya 21 penyu ini akan diperiksa kesehatannya dan akan ditempatkan di penangkaran. “Nanti akan dicek dokter hewan, nanti kami akan koordinasi dulu, mungkin setelah dicek kesehatan penyu tersebut baru akan dirilis,” jelas Kepala Resort BKSDA Denpasar, I Nyoman Alit Suardana.

Atas perbuatannya, Made Japa dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P 20/ MENLHK/ SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (MBP) 

 

redaksi

Related post