Wawali Arya Wibawa, Launching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa

 Wawali Arya Wibawa, Launching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa

DENPASAR – baliprawara.com

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melaunching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa, di 42 desa/kelurahan se-Kota Denpasar, melalui zoom meeting yang bertempat di Kantor Wali Kota Denpasar, Jumat 3 Juni 2022. Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradhana, dan hadir secara daring, Ketua DPRD Kota Denpasar, Gusti Ngurah Gede, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna, Dandim 1611 Badung Kol. Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Ketua MDA Kota Denpasar AA. Ketut Sudiana  Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Denpasar, I Made Toya, Camat se-Kota Denpasar, perbekel/lurah se Kota Denpasar serta Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pelaksanaan Launching Serentak Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 desa/kelurahan di Kota Denpasar ini merupakan program yang digagas Kajari Denpasar guna dapat memberikan alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana yang berkeadilan.

“Restorative Justice ini merupakan upaya penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan kembali pada keadaan semula baik melalui ganti rugi maupun rehabilitasi, sehingga mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar Agus Arya Wibawa.

 

Lebih lanjut Arya Wibawa mengapresiasi dengan dibentuknya program ini karena sejalan dengan visi misi Kota Denpasar yakni Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju (Denpasar Makmur, Aman Jujur dan Unggul) dengan semangat Vasudhaiva Khutumbakam yang mengandung makna menyama braya.

See also  Percepat Vaksinasi Pada Remaja, Wawali Arya Wibawa Tinjau Vaksinasi Di SMPN 7 Denpasar

“Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah, perbekel dan lurah serta prajuru adat yang ada di Kota Denpasar untuk mensosialisasikan dan mengajak warganya yang sedang menghadapi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, adat, tanah, serta  sengketa waris untuk menyelesaikan permasalahan melalui wadah mediasi ini. Sehingga kedepannya mendapatkan jaminan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum yang tepat,” katanya.

Sementara Kajari Denpasar, Yuliana Sagala  mengatakan dengan dilaunchingnya Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat melestarikan budaya hukum yang mengedepankan musyawarah dan mufakat sehingga dapat menjaga perdamaian dan kerukunan di masyarakat.

Lebih lanjut dikatakannya dalam optimalisasi Restorasi Justice ini diperlukan sinergi dari seluruh lini di masyarakat baik dari Forkopimda, masyarakat/adat, serta tokoh agama. “Kami berharap Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat memberikan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post