Wawali Arya Wibawa Sebut Pentingnya HKI untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
DENPASAR – baliprawara.com
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sangat penting, karena dapat memberikan insentif inovasi dan kreativitas, melindungi pemegang hak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Pemkot Denpasar, melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), sebagai leading sector dalam memfasilitasi HKI, melalui kegiatan sosialisasi. Termasuk juga pembinaan, bimbingan, konsultasi, dan pelayanaan pendaftaran kekayaan intelektual kepada perangkat daerah dan masyarakat di Kota Denpasar.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengatakan, melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD terkait, dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi terbentuknya sentra kekayaan intelektual Kota Denpasar. Melalui sosialisasi ini berharap OPD terkait agar saling berisnergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat guna mendorong inovasi, kreatifitas, dan investasi dalam penelitian dan pengembangan sehingga kedepannya dapat membuka lapangan pekerjaan di Kota Denpasar,” kata Arya Wibawa, saat membuka sosialisasi HKI Brida, serta penyerahan Sertifikat HKI Tahun 2023 kepada pelaku usaha kreatif yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya, pada Selasa 5 Maret 2024.
Ketua Panitia yang juga merupakan Kepala Brida Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira dalam laporannya mengatakan pelaksanaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kali ini mengambil tema ‘Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Untuk Menuju Denpasar Maju’. Dan pelaksanaan sosialisasi ini sendiri, tidak terlepas dari rangkaian HUT ke-236 Tahun Kota Denpasar.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini menggunakan dana APBD Tahun 2024 dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 400 orang dan melalui zoom. Adapun kegiatan ini juga turut melibatkan beberapa narasumber, yakni dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan SH,M.Hum.,LLM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Bali, Alexander Palti, S.H., M.H., serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, Sih Jumaedi, S.H., M.H.
“Adapun tujuan dari kegiatan ini guna mensosialisasikan adanya sentra kekayaan intelektual pada badan riset dan inovasi daerah Kota Denpasar. Dan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini kedepannya dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat daerah atau masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual,” pungkas Pasek Mandira. (MBP)