Wisman Tak Taat Aturan Karantina Saat Berlibur di Bali Terancam Dideportasi

 Wisman Tak Taat Aturan Karantina Saat Berlibur di Bali Terancam Dideportasi

MANGUPURA – baliprawara.com

Dengan sudah dibukanya kembali penerbangan Internasional melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, sejumlah persyaratan juga harus dipenuhi wisatawan mancanegara (Wisman) yang akan berlibur di Bali. Selain pelaksanaan karantina, syarat lain bagi wisman bisa berkunjung ke Bali yakni memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000. Asuransi ini mencakup didalamnya yakni pembiayaan penanganan Covid-19.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa, hal itu berlaku secara global. “Ini bukan keinginan Gubernur, tapi ini memang kebijakan yang berlaku secara umum di seluruh dunia untuk wisatawan mancanegara. Itu berlaku semua,” tegasnya saat memberikan keterangan pers, di Bandara Ngurah Rai, Kamis 14 Oktober 2021.

 

Selain itu, untuk persiapan menyambut wisatawan mancanegara di Bali, sudah diperkuat, mulai dari tempat karantina di Bali sebanyak 35 hotel yang sudah disertifikasi. Termasuk juga kata dia, pemberian sanksi bagi wisatawan mancanegara yang melanggar aturan. “Kalau ada pelanggaran karantina dan juga di aktivitas destinasi pariwisata, kita terapkan aturan, kita beri teguran. Kalau tidak tertib lagi kita deportasi,” tegasnya.

Sementara, terkait dengan pemeriksaan dokumen keimigraisan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan, untuk petugas imigrasi di bandara dipastikan telah siap. Yang mana, untuk jumlah petugas yang disiagakan, jika dibandingkan dengan sebelum pandemi, tidak dikurangi. Yakni sebanyak 214 orang saat sebelum pandemi, dan masih tetap sama untuk saat ini. “Petugas ini dibagi empat shift, masing-masing shift ada yang dibagi 53 orang ada yang 54 orang. Jumlah konter kami 16 konter, bisa diisi 32 petugas, masing-masing petugas bisa memeriksa setiap penumpang 1 menit 1 orang sehingga per menit 32 orang. Kalau 60 menit berarti 1920 penumpang per jam. Dengan sendirinya sebenarnya tidak ada kendala bagi kami untuk persiapan kedatangan wisman,” bebernya. (MBP)

See also  Menipu Berkedok Sebagai Anggota Militer, WNA Nigeria dan Pantai Gading Dideportasi Karena Overstay

 

prawarautama

Related post