WN Amerika Dideportasi Pasca Bebas dari Lapas Kerobokan

DENPASAR – baliprawara.com

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, mendeportasi 1 orang deteni immigratoir Warga Negara (WN) Amerika Serikat atas nama Daniel B.H. Diketahui yang bersangkutan telah  melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian jo pasal 406 ayat (1) KUHP. 

Dari data yang ada, terakhir kali Daniel datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat berada di Bali, Daniel sempat terlibat kasus pidana (Pasal 406 ayat 1 KUHP) yakni Merusak Barang. 

Setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan tanggal 9 Maret 2021, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, akhirnya Daniel dikenakan tindakan administratif Keimigrasian Pasal 75 UU. No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, ternyata yang bersangkutan memiliki identitas atas nama David Smith, Warga Negara Kanada. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, yang bersangkutan mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel B.H asal Warga Negara Amerika Serikat. 

“Pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kedutaan terkait, setelah dilakukan koordinasi dengan kedutaan terkait, bahwa memang benar yang bersangkutan merupakan Warga Negara Amerika Serikat dengan nama Daniel B.H.,” katanya dalam siaran persnya, Sabtu 28 Agustus 2021.

See also  Sempat Menikah dengan Orang Bali, Seorang Warga Negara Kanada Dideportasi 

 

Lebih lanjut kata Jamaruli, terkait deportasi, Daniel diberangkatkan pada Jumat 27 Agustus 2021 pukul 13.15 wita, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat keberangkatan, dirinya dikawal 2 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. “Dari Bandara Soekarno Hatta, dilanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 wib dengan tujuan Jakarta-Istanbul-New York,” bebernya.

Pihaknya menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu kata dia, sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang  Keimigrasian. (MBP)

 

redaksi

Related post