WN Kanada Penari Tanpa Busana di Gunung Batur, Akhirnya Dideportasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Setelah 14 hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang warga negara Kanada berinisial JDC (33) penari tanpa busana di Gunung Batur, akhirnya dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, JDC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yakni Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” kata Jamaruli.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah dilakukan pendetensian kepada JDC dan telah siapnya semua dokumen administrasi pendeportasian termasuk tiket penerbangan, akhirnya JDC dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR, dengan hasil negatif, sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.
Pada Selasa 10 Mei 2022, dengan dikawal 3 petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, JDC diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pukul 20.35 Wita dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam Belanda. Perjalanan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan KL0677, pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.
Seperti diberitakan sebelumnya, JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur. Yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri. Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat.
Diketahui JDC memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan dan sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019. Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022.
JDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, setelah pihak Imigrasi Denpasar menghubungi penjamin JDC yang pada saat itu menjadi penjamin/penanggung jawab pengajuan Visa Kunjungan onshore bagi JDC. Atas kelakuannya tersebut JDC dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar, namun karena pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan, JDC saat itu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu Pendeportasiannya. (MBP)