WN Rusia Penyelundup Narkoba di Perut, Dideportasi Setelah Usai Menjalani Penahanan

 WN Rusia Penyelundup Narkoba di Perut, Dideportasi Setelah Usai Menjalani Penahanan

DENPASAR – baliprawara.com

Imigrasi Denpasar, Rabu 15 September 2021  kembali mendeportasi, seorang deteni atas nama Sergei Chernykh (SC) yang merupakan warga negara Rusia. Yang mana, sebelumnya SC ini telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 113 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, SC ini masuk ke Indonesia pada tanggal 26 April 2012, dan masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 10 juli 2021 sebelum akhirnya dideportasi.

 

Dikatakan, SC bersama petugas, berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan boarding pada pukul 11.40 WITA dengan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID 6051 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.  Petugas bersama yang bersangkutan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2E Domestik pada pukul 13.05 WIB. Pada pukul 17.05 WIB, petugas dibantu oleh pihak Turkish Airlines melakukan check in, kemudian petugas melakukan serah terima deteni dan berkas pendeportasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang diterima oleh pejabat imigrasi. “SC kemudian berangkat dengan Turkish Airlines nomor penerbangan TK 0057 yang take off pada pukul 21.05 WIB tujuan ST Petersburg Moscow,” kata Jamaruli.

Untuk diketahui, Sergei Chernykh sebelumnya dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysia Airlines pada 26 April 2012. Setelah diperiksa, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam perutnya. Petugas Bea Cukai kemudian mengeluarkan benda mencurigakan dalam perut Sergei dan menemukan 359 kapsul berisi hashish seberat 695 gram. Atas perbuatannya, Sergei akhirnya divonis 11 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 30 Oktober 2012. Sergei terbukti bersalah menyelundupkan 695 gram hashish ke Bali dan melanggar dalam Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MBP)

See also  Seorang WN Mesir Dideportasi Karena Tak Sanggup Bayar Denda Overstay

 

redaksi

Related post