WN Tanzania Bersama Bayinya Berumur 5 Bulan Ditahan di Rudenim Denpasar Karena Overstay

 WN Tanzania Bersama Bayinya Berumur 5 Bulan Ditahan di Rudenim Denpasar Karena Overstay

WN Tanzania Bersama Bayinya Berumur 5 Bulan saat tiba di Rudenim Denpasar. (istimewa)

DENPASAR – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Rabu 18 Agustus 2021, melakukan pengawalan 2 orang asing berkewarganegaraan Tanzania dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jl. Raya Uluwatu No.108 Jimbaran, Badung. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap orang asing berkebangsaan Tanzania ini. Dari hasil pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Orang asing tersebut berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan,” katanya melalui siaran pers, Rabu 18 Agustus 2021.

 

Lebih lanjut kata Jamaruli, orang asing tersebut dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan telah Overstay lebih dari 60 hari dan masih berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3). Pelaksanaan pendeportasian dari Wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke Negara asalnya.

“Pada pukul 13.00 WITA Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berangkat menuju Rudenim Denpasar dan tiba di lokasi pukul 14.00. Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selanjutnya melakukan koordinasi serta serah terima orang asing tersebut untuk ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ucapnya. 

See also  PT Bali Token Jual Paket Wisata ke Bali dengan Teknologi Blockchain dan Aset Digital

Adapun data dari 2 orang asing tersebut yakni, Glory Pius Nanai (28) jenis kelamin perempuan, dan putrinya Galinda Kiril Valchev (perempuan) gang baru berumur 5 bulan kelahiran Gianyar, 2 Maret 2021. Untuk diketahui, WN Tanzania ini bebas visa masuk awal 2020, Tepatnya masuk 23 Februari 2020 dan overstay sekitar 500 hari. Dari keterangan, awalnya yang bersangkutan ke Bali dengan  tujuannya berlibur. Namun setelah di Bali, dirinya terjebak karena pandemi. Karena kehabisan uang untuk melahirkan, bahkan untuk pulang tidak ada penerbangan dan biaya. Sementara saat ini suaminya tidak di indonesia. (MBP)

 

redaksi

Related post