WNA Amerika Serikat yang Mengamuk di Nusa‬‭ Medika‬‭ Klinik‬‭ Akhirnya Dideportasi ke Negaranya

 WNA Amerika Serikat yang Mengamuk di Nusa‬‭ Medika‬‭ Klinik‬‭ Akhirnya Dideportasi ke Negaranya

Gubernur Wayan Koster memberi keterangan terkait WNA Amerika Serikat.

DENPASAR – baliprawara.com
Tindakan tegas akhirnya diberikan pihak Kantor‬‭ Wilayah‬‭ Direktorat‬‭ Jenderal‬‭ Imigrasi‬‭ Bali‬‭, kepada Warga‬‭ Negara‬‭ Asing‬‭ (WNA),‬‭ berinisial‬‭ MM,‬‭ laki-laki‬‭ berusia‬‭ 27‬‭ tahun‬‭ asal‬‭ Amerika‬‭ Serikat‬‭. Ia akhirnya dideportasi setelah viral‬‭ di Media Sosial, karena mengamuk‬‭ dan‬‭ melakukan‬‭ tindakan‬‭ merusak‬‭ di‬‭ Nusa‬‭ Medika‬‭ Klinik‬‭,‬‭ Jalan‬‭ Labuan‬‭ Sait,‬‭ Desa‬‭ Pecatu,‬‭ Kecamatan‬‭ Kuta‬‭ Selatan,‬‭ Kabupaten‬‭ Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.

Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, pelaku‬‭ MM‬‭ telah‬‭ melanggar‬‭ ketentuan‬‭ pasal‬‭ 406‬‭ KUHP‬‭ tentang‬‭ tindak‬‭ pidana‬ pengrusakan‬‭ dan‬‭ pasal‬‭ 75‬‭ ayat‬‭ (1)‬‭ Undang-Undang‬‭ Republik‬‭ Indonesia‬‭ nomor‬‭ 6‬‭ tahun‬‭ 2011‬‭ tentang‬‭ Keimigrasian.‬‭ Selain‬‭ itu‬‭ yang‬‭ bersangkutan‬‭ juga‬‭ melanggar‬‭ Surat‬‭ Edaran‬ Gubernur‬‭ Bali‬‭ No.‬‭ 7‬‭ Tahun‬‭ 2025‬‭ tentang‬‭ Tatanan‬‭ Baru‬‭ Bagi‬‭ Wisatawan‬‭ Asing‬‭ Selama‬ Berada‬‭ di‬‭ Bali.‬‭

Berdasarkan‬‭ alasan‬‭ tersebut‬‭ pelaku‬‭ akan‬‭ dikenai‬‭ Tindakan‬‭ Administratif‬ Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.‬ WNA Amerika Serikat ini, dipulangkan ke negaranya Senin 14 April 2025 pukul 19.00 Wita.

Di samping melakukan deportasi, Gubernur Koster mengatakan pihaknya juga memasukan MM dalam daftar penangkalan, sehingga MM tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Hari ini dideportasi, penerbangan pukul 19.00 Wita, pesawat langsung menuju Amerika. Selain Tindakan Administrasi pendeportasian, serta Pelaku akan dimasukkan ke dalam daftar tangkal agar tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan, berdasarkan‬‭ data‬‭ perlintasan‬‭ keimigrasian‬‭ diketahui‬‭ bahwa‬‭ WNA‬‭ tersebut‬‭ masuk‬‭ ke‬‭ Indonesia‬‭ melalui‬‭ bandara‬‭ I‬‭ Gusti‬‭ Ngurah‬‭ Rai‬‭ pada‬‭ 02‬‭ April‬‭ 2025‬‭, menggunakan‬‭ Visa‬‭ on‬‭ Arrival‬‭ yang‬‭ Izin‬‭ Tinggal‬‭ Kunjungannya‬‭ berlaku‬‭ sampai‬‭ dengan‬‭ 01‬ Mei 2025.‬ Tindakan deportasi ini diambil kata Gubernur Bali Wayan Koster, untuk menjaga citra pariwisata Bali sekaligus peringatan bagi para wisatawan asing untuk menghormati hukum, adat, dan budaya saat berada di Bali.

See also  Wanita Rusia Pemilik Ganja Kering, Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan menyesalkan tindakan yang merusak fasilitas umum serta menciptakan rasa tidak aman di ruang layanan kesehatan.

Kepala‬‭ Kantor‬‭ Wilayah‬‭ Direktorat‬‭ Jenderal‬‭ Imigrasi‬‭ Bali,‬‭ Parlindungan,‬‭ mengatakan, dengan tindakan tegas yang diberikan, Kantor‬‭ Wilayah‬‭ Direktorat‬‭ Jenderal‬‭ Imigrasi‬‭ Bali‬‭ tetap‬‭ berkomitmen‬‭ untuk‬‭ menegakkan‬‭ hukum‬‭ serta‬‭ memastikan‬‭ seluruh‬‭ WNA‬‭ yang‬‭ berada‬‭ di‬‭ wilayah‬‭ Bali‬‭ senantiasa‬‭ menaati‬ aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum. (MBP)

 

redaksi

Related post