WNA Belgia Lompat Tebing Pakai Motor Akhirnya Dideportasi, Sempat Kabur Hingga Papua
WNA Belgia yang nekat lompat tebing pakai motor akhirnya dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.
MANGUPURA – baliprawara.com
Aksi berbahaya seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) yang nekat melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor berbuntut panjang. Setelah videonya viral di media sosial, pihak Imigrasi akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi.
Aksi nekat sebelumnya dilakukan SD dii kawasan Pantai Balangan, Badung, sekitar tanggal 23 atau 24 Maret 2026. Dalam aksinya, SD melakukan lompatan ekstrem menggunakan motor yang kemudian direkam oleh rekannya yang merupakan warga negara Austria menggunakan kamera aksi.
Video tersebut kemudian diunggah ke akun Instagram pribadi milik SD hingga menarik perhatian luas masyarakat. Namun, aksi yang dianggap berbahaya itu tidak hanya menuai sorotan, tetapi juga memicu persoalan hukum.
Masalah muncul ketika sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut diketahui merupakan kendaraan sewaan dari Putu Rental Bike Bali. Motor itu mengalami kerusakan parah akibat aksi nekat tersebut.
Ketika pihak rental meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi, SD justru menolak dengan alasan tidak mampu untuk membayar kerusakan tersebut. Akhirnya pihak rental melaporkan SD ke pihak berwenang.
Saat dipanggil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi, SD memilih untuk menghindar. Ia bahkan sempat melarikan diri dari Bali menuju Sorong, Papua Barat, pada 25 Maret 2026.
Pelariannya berlanjut beberapa hari kemudian. Pada 30 Maret 2026, SD mencoba meninggalkan Indonesia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, melalui penerbangan transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Makassar.
Melalui sistem deteksi dini, petugas mengetahui keberadaan SD dan langsung melakukan penahanan saat ia berada di area transit bandara. Setelah diamankan, SD kemudian dibawa kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Setibanya kembali di Bali, SD akhirnya memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi atas kerusakan sepeda motor kepada pihak rental. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan SD melanggar aturan keimigrasian. Ia dinilai melakukan aktivitas berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
“Selain sanksi pendeportasian yang telah dilaksanakan hari ini, kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami,” ujar Bugie.
Deportasi terhadap SD dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026. Ia dipulangkan ke Belgia menggunakan penerbangan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 tujuan Doha sebagai transit.
Langkah tegas yang diambil oleh Imigrasi Ngurah Rai juga mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan citra pariwisata Bali.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menggagalkan upaya pelarian SD menjadi bukti nyata sinergi yang baik di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing.
“Sinergi para petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya pelarian WNA tersebut patut diapresiasi. Tindakan ini adalah pesan yang sangat jelas bahwa kami menindak tegas setiap pelanggaran. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum,” jelas Felucia. (MBP)