WNA Buat Video Bugil di Wilayah Gunung Batur, Kanwil Kemenkumham Bali Akan Tindak Tegas

 WNA Buat Video Bugil di Wilayah Gunung Batur, Kanwil Kemenkumham Bali Akan Tindak Tegas

DENPASAR – baliprawara.com

Seorang Warga Negara Asing yang membuat video meresahkan (tanpa busana), sempat viral di sosial media. Video tersebut, diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli. 

Sontak, video tersebut mendapatkan perhatian yang luas dari Masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama. 

Terkait hal itu, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu 24 April 2022, memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait Orang Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian diperoleh informasi, nama Jeffrey Douglas Craigen (Laki-laki) asal Kanada. Jeffrey ini, diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai 27-04-2022.

Selanjutnya Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, mendapatkan informasi bahwa, penjamin yang menjamin orang asing tersebut. Didapati bahwa Jeffrey Douglas Craigen, sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan, dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. Paspor WNA tersebut, kemudian diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar, pada Hari Senin 25 April 2022.

 

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan, apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut, terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian. Hal itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

See also  ITDC NU dan TBG Kerjasama Penyelenggaraan Infrastruktur TIK di The Nusa Dua

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali. Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara,” kata Jamaruli. (MBP)

 

redaksi

Related post