WNA Jerman Diamankan Atas Kepemilikan Ratusan Paket Kokain Senilai Rp 1,5 Miliar

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, berinisial ABL (35) diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung, di sebuah villa, di Desa Cemagi, Mengwi, Badung, pada Senin (5/7/2021). Tersangka ABL diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Kokain dengan jumlah yang cukup fantastis. Bahkan dari total sebanyak 109 paket barang yang diamankan, nilainya ditafsir mencapai Rp1,5 Miliar. 

Menurut Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Badung, IPTU Putu Budi Artama, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu Villa di Desa Cemagi, Mengwi, Badung. Ini kata dia, diduga dilakukan oleh seorang laki-laki WNA.  

 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Operasional (opsnal) Satresnarkoba Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan selama sebulan terhadap tempat atau lokasi dimaksud. Dari hasil penyelidikan, pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 22.15 WITA, Satresnarkoba Polres Badung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian. Melihat seseorang dengan ciri-ciri dimaksud, kemudian tim opsnal memasuki villa dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki WNA bernama ABL.

Untuk menemukan barang bukti, selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di area villa. Dari hasil penggeledahan, di dalam kamar ABL ditemukan sebanyak 53 paket klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis Kokain yang disimpan di dalam safety box.

See also  Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda #Cari_Aman Dulu, Hepi Touring Kemudan

 

Tak berhenti sampai disana, selanjutnya pada Selasa (6/7/2021) pukul 18.55 WITA tim opsnal kembali melakukan penggeledahan, di tempat tinggal TSK ABL. Saat dilakukan penggeledahan di kamar, kembali ditemukan kantong kertas warna biru yang didalamnya berisi 56 paket, yang diduga berisi narkotika jenis Kokain. 

“Jadi total jumlah semua barang bukti kokain seberat 282,01 gram dan 1 buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis Hasis seberat 1,10 gram,” kata Kapolres Badung saat memberikan keterangan pers Jumat (9/7/2021).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim opsnal membawa TSK ABL dan barang buktinya ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut. (MBP)

 

redaksi

Related post