WNA Masuk Bali Diharuskan Dua Kali Tes PCR Hingga Karantina Selama Lima Hari

 WNA Masuk Bali Diharuskan Dua Kali Tes PCR Hingga Karantina Selama Lima Hari

DENPASAR – baliprawara.com

Bali merupakan suatu etalase bagi indonesia di mata dunia.  Di mana baik buruknya penanganan Covid-19 di Bali akan sangat berdampak kepada pamor Indonesia di mata dunia internasional. 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo menegaskan bahwa, rencana pembukaan pintu pariwisata Bali harus tetap dibarengi penerapan protokol kesehatan yang ketat terutama terkait masalah karantina. “Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Bali diharuskan menjalani protokol kesehatan yang berlaku sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, Yakni mulai dari dua kali tes PCR hingga karantina selama lima hari,” terang Doni, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Bali serangkaian Kunjungan Kerja Ketua Satgas Penanganan Covid-19 RI, bertempat di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada Kamis (1/4). 

Menurut Doni, berdasarkan pengalaman selama ini perilaku warga negara asing belum bisa dikatakan sepenuhnya disiplin dalam prokes sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut.  Terlebih belakangan muncul strain baru virus Covid-19 yang membuat beberapa negara kembali melakukan lockdown.

“Kedatangan WNA harus kita pastikan (bebas Covid-19, red) dengan diagnostik yang memadai karena kalau kita biarkan, prokes-nya kita kendurkan.  Maka pasti akan terjadi kenaikan kasus .Untuk itu, kita ingin penanganan pelaku perjalanan terutama WNA di Bali bisa dilaksanakan secara terintegrasi, dengan membentuk satuan tugas khusus yang menangani kekarantinaan,” jelas Doni.

Menurut Doni lagi, meski PMI maupun WNA yang tiba di Indonesia sudah membawa surat hasil keterangan negatif Covid-19 dari negara asal, namun tidak menjamin mereka terbebas dari infeksi virus corona.Ada beberapa repatriasi yang juga baru ditemukan positif corona saat dilakukan pemeriksaan Swab kedua, atau pada hari kelima pelaksanaan karantina. 

See also  Bupati Giri Prasta Dampingi Wapres Monitoring Stunting di Mumbul

Dari data yang dipaparkan, total repatriasi yang positif corona per 28 Desember 2020 sampai 31 Maret 2021 berjumlah 2.102 orang. Dengan rincian, 1.444 orang positif di Swab pertama dan 658 orang di Swab kedua. “Setelah dikarantina 5×24 jam, Swab kedua, apa yang terjadi? Masih terjadi 658 orang yang positif COVID. Pertanyaannya, dimana bisa kena? Bisa jadi keberangkatan belum terinfeksi, atau terpaparnya di dalam pesawat,” ucap Doni. 

Tak hanya bagi WNI, pihaknya juga menemukan juga banyak WNA yang didapati positif corona, meski sudah membawa surat hasil negatif PCR dari negara asalnya. Selain itu, dirinya juga mendukung penuh penerapan disiplin prokes yang juga memberikan sanksi baik administratif atau denda hingga proses deportasi bagi WNA yang kedapatan melanggar. “Ketegasan seperti ini tentu saya apresiasi karena pada dasarnya kita tetap harus menjaga keselamatan warga kita. Dan jangan karena orang asing kita semua yang kena (infeksi virus, red). Sanksi yang ada sudah cukup bagus dan adil, tinggal pelaksanaannya saja, “ tegasnya.

 Ia juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan kesabaran dalam menghadapi pandemi yang masih belum jelas kapan akan berakhir. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *