WNA Pemanjat Pohon Beringin Keramat di Tabanan, Menunggu di Deportasi

 WNA Pemanjat Pohon Beringin Keramat di Tabanan, Menunggu di Deportasi

DENPASAR – baliprawara.com

Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap WNA yang memanjat pohon beringin keramat di Pura Dalem Prajapati Desa Kediri Tabanan, pihak Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, akan mengambil tindakan tegas. 

Berdasarkan informasi dihimpun dari beberapa sumber, yang bersangkutan kini diketahui masih ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kendati dokumen keimigrasian yang bersangkutan diketahui masih berlaku, namun ia akan dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Hal itu terkait Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang – undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. Pendeportasian yang bersangkutan paling lama dilakukan 2 hari, karena masih proses membeli tiket. Pembelian tiket itu dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh WNA asal Australia berinisial SCL. Yang bersangkutan diamankan petugas karena membuat gempar masyarakat setempat karena memanjat pohon keramat yang berada di Banjar Dadakan, Kabupaten Tabanan. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapatkan sorotan dari masyarakat. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya yang memanjat pohon beringin di Pura Dalem Prajapati Kediri Tabanan,” ungkapnya, Senin 13 Juni 2022.

See also  Diduga Sebagai PSK, Tiga WNA Diamankan Petugas Imigrasi Denpasar

Yang bersangkutan juga mengakui bahwa sebelumnya ia pernah memanjat sebanyak 2 pohon di daerah Canggu untuk menyalurkan hobinya. “WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 6 Juni 2022 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Ia datang ke Indonesia dalam rangka berlibur di Bali,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, yang bersangkutan juga telah memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali, atas perbuatannya tersebut. SCL mengaku tidak mengetahui perbuatannya tersebut telah mengganggu ketertiban umum dan tidak mempunyai maksud untuk tidak menghormati budaya Bali. (MBP)

 

redaksi

Related post