WNA Rusia Diduga Culik Pengusaha Properti Asal Ukraina dan Gasak Aset Crypto Senilai Rp 3,4 Miliar

 WNA Rusia Diduga Culik Pengusaha Properti Asal Ukraina dan Gasak Aset Crypto Senilai Rp 3,4 Miliar

Aksi diduga WNA Rusia, culik pengusaha properti asal Ukraina.

MANGUPURA – baliprawara.com

Terkait kasus kekerasan dan penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA), hingga menimbulkan kerugian 3,4 miliar rupiah, pada Kamis 30 Januari 2025, pihak Polda Bali Angkat bicara. Melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menerangkan bahwa, Polda Bali serius menangani kasu ini.

Dari informasi yang didapat, korban kasus merupakan WNA asal Ukraina yang merupakan seorang pengusaha properti. Sedangkan pelaku diduga merupakan WNA asal Rusia.

Dikatakan Kombes Pol Ariasandy, dari keterangan pada Laporan Polisi, pelapor sekaligus korban mengatakan, kasus ini berawal pada 15 Desember 2024. Saat itu, korban bersama sopirnya yang juga sekaligus saksi, mengendarai mobil BMW warna putih. Ketika dalam perjalanan dari Beverly Hill Villas menuju tanah Bali Villas, ia dihadang pelaku yang mengendarai dua unit mobil.

Ketika itu korban sedang berada di posisi perjalanan melalui jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan Kuta Selatan Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, 2 unit Mobil 1 Mobil Alphard dengan nomor polisi B2144SIJ, memblokir jalan dari depan, dan 1 mobil dari arah belakang dan dari mobil depan keluar 4 orang berpakaian hitam-hitam.

Pelaku saat itu menggunakan masker dengan membawa senjata berupa Pisau, Palu dan Pistol. Ketika itu, para pelaku kemudian membawa paksa korban dan sopirnya untuk naik kesalah satu mobil, dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam. Selanjutnya para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian kedua korban dibawa ke Jalan Blongkeker Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran.

Villa tersebut diketahui disewa An. AM, dan di villa tersebut para pelaku menyita Handphone Merk Iphone 15 Pro Max Warna Biru Titanium milik pelapor. Selain itu, pelaku kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun Binance korban untuk diambil secara paksa aset kripto korban (waktu 17:35) senilai 214.429,13808500 USD. atau sebesar Rp.3.496.790.194 (tiga milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).

See also  WNA Rusia yang Tersesat di Gunung Sanghyang, Akhirnya Ditemukan Tim SAR 

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor/korban mengalami luka dibagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam ditangan sebelah kiri , luka lebam pada mata sebelah kiri,luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang,” ucapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post