WNA Rusia Kerja Tanpa Izin Sebagai Fotografer di Bali Akhirnya Dideportasi Imigrasi Denpasar

 WNA Rusia Kerja Tanpa Izin Sebagai Fotografer di Bali Akhirnya Dideportasi Imigrasi Denpasar

SZ seorang WNA Rusia yang bekerja tanpa izin di Bali, sebelum di deportasi ke negaranya.

DENPASAR – baliprawara.com

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian lantaran bekerja tanpa izin, diberi tindakan tegas oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.  WNA atas nama inisial SZ (28), dideportasi oleh Pihak Imigrasi Denpasar, ke Moskow pada Selasa 28 Februari 2023 malam, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan, menyampaikan bahwa, terkait tindakan keimigrasian, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar, mengenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam hal ini kata dia, Pejabat Imigrasi, berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Barron juga menjelaskan bahwa, saudara SZ dikenakan tindakan pendeportasian ke negara asalnya dan dimasukan ke dalam daftar penangkalan. “Sesuai dengan peraturan keimigrasian, saudara SZ akan dilakukan penangkalan selama 6 bulan, dan terkait biaya akomodasi kepulangan yang bersangkutan ditanggung oleh pribadi,” terang Barron, saat memberi keterangan pers, Selasa 28 Februari 2023.

Upaya pendeportasian ini menurut Barron, juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, akan adanya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata. “Dengan maraknya keresahan masyarakat akan adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

See also  Bandara Letkol Wisnu Buleleng, Disiapkan untuk Pengembangan Ekosistem Kedirgantaraan di Bali

Hal senada disampaikan Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi. Pihaknya tidak akan mentolerir para pelanggar UU Keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing tanpa izin alias ilegal. Tedy mengungkapkan, WNA asal Rusia ini, masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada tahun 2022 lalu dengan visa investor.

“Diketahui SZ ini melakukan pekerjaan fotografer di Bali. Untuk itu kami. Pada Selasa malam, SZ kami pulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas Tedy didampingi Kasi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai. (MBP)

 

redaksi

Related post