Wujudkan Layanan Layak Anak, Bapas Karangasem Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten
AMLAPURA – baliprawara.com
Dalam rangka menciptakan layanan ramah anak, Pemerintah Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh stakeholder terkait bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Rabu 16 Maret 2022. Bapas Karangasem yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Bali, yang berperan dalam pembimbingan dan pendampingan terhadap anak yang Berhadapan dengan Hukum mengikuti Rapat Koordinasi tersebut dimana dalam kesempatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, I Putu Wiryawan.
Acara dibuka oleh Kepala Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dengan pemaparan capaian kinerja dalam rangka mewujudkan Karangasem Layak Anak, dimana saat ini Kabupaten Karangasem sudah berada dalam tingkatan Madya.
Kepala Bapas Karangasem, I Kadek Dedy Wirawan Arintama menyampaikan Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pengisian kuisioner yang bertujuan untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai basis dalam penyusunan program kabupaten layak anak selama tahun 2022.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan kegiatan ini secara umum bertujuan untuk menyamakan persepsi dan komitmen dengan seluruh OPD dan stakeholder yang terkait dalam pembangunan Kabupaten Layak Anak di bumi lahar Karangasem. “Perlu adanya Komitmen Bersama antara seluruh OPD dan stakeholder terkait dalam mewujudkan layanan Layak Anak Sebagai upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Karangasem,” jelas Jamaruli Manihuruk.
Berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas), telah dilakukan pembahasan pula terkait alternatif penempatan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah mendapatkan penetapan/putusan di tingkat pengadilan dalam rapat tersebut. OPD Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem membuka kesempatan untuk melakukan kerjasama dengan instansi vertikal terkait, termasuk Balai Pemasyarakatan, dalam rangka penempatan ABH yang telah diputus pengadilan. (MBP)