Wujudkan Lingkungan Permukiman Layak Huni, Pemkot Denpasar Gelar Lokakarya Perencanaan Evaluasi Kotaku

 Wujudkan Lingkungan Permukiman Layak Huni, Pemkot Denpasar Gelar Lokakarya Perencanaan Evaluasi Kotaku

DENPASAR – baliprawara.com

Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya mengatakan, cepatnya laju urbanisasi di Kota Denpasar yang tidak dibarengi dengan ketersediaan ruang, menyebabkan suatu kawasan permukiman menjadi padat serta cenderung kumuh. Untuk itu pelaksanaan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), merupakan upaya mewujudkan lingkungan permukiman di Perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan melalui prakasa 100-0-100 (seratus-nol-seratus) Yaitu dengan mencapai 100% akses air minum, mengurangi kawasan kumuh hingga 0% dan 100% akses sanitasi untuk masyarakat Indonesia yang sesuai dengan target RPJMN 2020-2024.

Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), kata dia, merupakan program pemerintah pusat yang berupaya memberdayakan masyarakat dan pelaku pembangunan lainya, termasuk pemerintah daerah dan kelompok peduli. “Melalui program Kotaku, akan adanya upaya untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh. Yang nantinya pemerintah daerah mengkoordinasi dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat,” kata Toya saat membacakan sambutan Walikota Denpasar secara tertulis pada kegiatan Lokakarya Perencanaan dan Evaluasi Program Kotaku, Selasa (24/11) di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar.

Kegiatan Lokakarya Perencanaan dan Evaluasi Program KOTAKU Kota Denpasar bertujuan untuk memberikan ruang belajar guna memicu terjadinya perubahan pola pikir dalam pencegahan kawasan kumuh. Dengan semangat saling berdiskusi dan berbagi solusi baik dalam hal penataan lingkungan walaupun di tengah situasi pandemi covid, sehingga lokakarya dilaksanakan melalui media daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).

“Dengan kerja keras kita bersama, terbukti kita sudah banyak melakukan pengurangan luasan kumuh, dilihat dari data tahun 2016 seluas 184,4 Ha berkurang di tahun 2020 menjadi 50,52 Ha yang terbagi menjadi kewenangan pusat di 2 lokasi dengan luasan total 42,8 Ha dan kewenangan Kota Denpasar berada di 8 lokasi dengan total luasan 7,4 Ha,” ungkap Made Toya.

See also  Lagi 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 46 Orang dan Sembuh 10 Orang

Pihaknya berharap kepada semua pihak, jadikanlah kegiatan ini sebagai media untuk mencari solusi terbaik terhadap pembangunan partisipasif yaitu pembangunan yang berpihak pada rakyat untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan pemerintahan yang baik. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *