Wujudkan Pelayanan Prima pada DPMPTSP dan Disdukcapil, Badung Raih Piala Adicita Sewaka Pertiwi
JAKARTA – baliprawara.com
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyelenggarakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi dan pemberian penghargaan atas kinerja pelayanan publik Tahun 2021 bertempat di Hotel Intercontinental Jakarta, Selasa (8/3).
Bupati Badung diundang untuk menerima Piala Adicita Sewaka Pertiwi atas komitmen dan kinerja membina sehingga terwujud pelayanan prima pada unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) dengan kategori pelayanan prima (A) sebanyak tiga kali berturut turut.
Penghargaan Pelayanan Prima tersebut diraih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebanyak tiga kali berturut-turut dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebanyak dua kali berturut-turut.
Piala dan piagam penghargaan diserahkan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo kepada Bupati Badung yang diwakili oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan.
Piagam penghargaan juga diterima oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Arimbawa dengan Kategori Pelayanan Prima.
Penghargaan tertinggi dalam bidang pelayanan publik yang diraih Kabupaten Badung merupakan prestasi terbaik tingkat Kabupaten di seluruh Indonesia dan satu-satunya dari lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyampaikan pada tahun 2021 telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga. Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.
Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Pihaknya juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Daerah dan UPP yang telah berhasil mewujudkan pelayanan prima dalam upaya mewujudkan target kualitas pelayanan publik kelas dunia. (MBP)